Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rancangan peraturan gubernur tentang pemasangan reklame tahun 2015.

"Nantinya akan diatur mengenai kebebasan pemilik reklame jenis LED (Light Emitting Diode) untuk menentukan besaran tarifnya. Karena memang kita ingin semua iklan menggunakan LED," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Ia mengatakan rancangan peraturan itu dibuat karena sebelumnya pemasangan reklame dalam bentuk LED dikenakan biaya hingga lima kali dari luas papan iklan sehingga tidak banyak peminatnya.

"Atas dasar itulah, kita akan menerbitkan Pergub Penyelenggaraan Reklame tahun 2015, dan pemilik gedung yang punya LED bisa menentukan tarifnya sendiri. Tarif penayangan iklan akan ditentukan oleh pemilik LED, kami tidak akan mengintervensinya," ujar Basuki.

Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, pemilik gedung tetap diwajibkan membayar pajak 25 persen dari nilai tarif yang dikenakan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sementara itu, untuk penanyangan iklan nonkomersil, kami meminta 30 persen untuk penayangan layanan masyarakat, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat (KJS) serta Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP)," tutur Basuki.

Dia mengungkapkan penggantian papan iklan dengan LED dilakukan agar Kota Jakarta semakin indah seperti kota-kota di negara lain yang banyak menggunakan LED.

"Coba saja lihat gedung-gedung di luar negeri, semuanya memasang LED. Kalau begitu, kita tiru saja, kita terapkan juga di Jakarta. Dengan begitu, kita bisa sejajar dengan kota-kota lain di dunia," kata Basuki.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015