Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR akan segera merevisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan meringankan persyaratan calon peserta pemilihan kepala daerah mulai tahun 2017.

"Kita ikuti saja putusan MK," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Komisi II DPR akan terlebih dulu mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menjadi masukan untuk merevisi UU Pilkada.

"Sebelum putusan MK, Komisi II DPR RI sudah menyuarakan untuk merevisi UU Pilkada tersebut menyusul banyaknya kekurangan dalam UU yang sudah beberapa kali revisi itu," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

"Selain soal persyaratan calon independen yang baru diputus MK, revisi juga akan menambal kekurangan soal calon tunggal," katanya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat dukungan bagi calon independen harus berdasarkan persentase pemilih, bukan persentase jumlah penduduk, pada pemilihan kepala daerah tahun 2017 dan seterusnya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015