Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai pemindahan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten dan alat kesehatan RSUD Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin ke Lapas Serang menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) 31 tahun 1999.

"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 31 tahun 1999, disebutkan pemindahan narapidana dari lapas satu ke lapas lain untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang bertanggung jawab atas perkara yang diperiksa, dalam hal ini adalah hakim," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, Ketika perkara Wawan yang baru tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan di pengadilan maka pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis adalah Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Maka kalau menurut PP no 31, izin pemindahan yang diberikan bukan atas permintaan Jaksa Agung melainkan atas izin pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas perkara tersebut yakni hakim yang memeriksa perkara di pengadilan," kata dia.

Ia meluruskan, bahwa pernyataaan Kepala Rutan Klas II Serang Prihartati yang menyebutkan bahwa Rutan Serang hanya menerima titipan narapidana Wawan, ada hal yang perlu diluruskan.

"Narapidana Wawan di Rutan Serang tersebut bukan untuk dititip sementara, karena memang dengan sebenarnya kalau proses pemindahan Wawan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan, maka dugaan adanya motif politik tak bisa dihindari," kata Dasco.

Suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany, Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, menempati Rutan Klas II Serang sejak 22 September 2015 lalu. Sebelumnya Wawan mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Kepala Rutan Klas II Serang Prihartati membenarkan bahwa adik kandung Ratu Atut Chosiyah sudah menghuni salah satu ruangan khusus terpidana korupsi lainnya setelah menjadi saksi Kasus Korupsi Alkes Tangsel untuk terdakwa Manajer Operasional PT Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang.

"Kita terima hari Selasa lalu, sebelum Idul Adha, jam 14.00 WIB, saat ini Wawan ditempatkan di kamar nomor 14, isinya ada 14 warga binaan, kita tempatkan bersama terpidana korupsi lainnya," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015