Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta Menteri Hukum dan HAM untuk secepatnya memerintahkan Dirjen PAS untuk segera memindahkan kembali Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dari LP Serang ke LP Sukamiskin.

"Kita minta Menkumham meninjau ulang permintaan Kejagung untuk memindahkan karena sesuai dengan Pasal 48 peraturan pemerintah no 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan," kata Wihadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Pasal 48 PP 31 Tahun 1999 disebutkan, "Dalam hal narapidana dan Anak didik harus dipindahkan ke lapas lain untuk keperluan proses peradilan. Kepala Lapas sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 wajib memperoleh izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas perkara yang bersangkutan.

"Karena Kejagung tidak bisa langsung ke Lapas untuk melakukan pemindahan karena apabila sudah masuk ke pemeriksaan di pengadilan maka sesuai dengan PP no 31 tahun 1999, pemindahan narapidana dari lapas satu ke lapas lain untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang bertanggung jawab atas perkara yang di periksa yakni hakim," kata Wihadi.

Katanya lagi, menurut PP No 31/1999, izin pemindahan yang diberikan bukan atas permintaan Jaksa Agung melainkan atas izin pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas perkara tersebut yakni hakim yang memeriksa perkara di pengadilan.

"Jadi pemindahan Wawan adalah tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada sehingga Menkumham harus mengembalikan Wawan ke Lapas Sukamiskin," kata Wihadi.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015