Pada saat Kemendag dan Kemenperin melakukan peraturan yang salah sasaran itu, perusahaan ban (asing) menghentikan investasinya yang bernilai triliunan rupiah. Saya berharap dan optimis, dengan rasionalisasi peraturan, investasi tersebut bisa mengalir
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, meyakini dengan adanya Paket Deregulasi dan Debirokratisasi yang sedang diselesaikan pemerintah akan mampu menarik kembali investasi ke Indonesia meski pada waktu lalu sempat ditangguhkan.

"Pada saat Kemendag dan Kemenperin melakukan peraturan yang salah sasaran itu, perusahaan ban (asing) menghentikan investasinya yang bernilai triliunan rupiah. Saya berharap dan optimis, dengan rasionalisasi peraturan, investasi tersebut bisa mengalir kembali," kata Thomas, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Thomas yang kerap disapa Tom tersebut menyatakan bahwa salah satu ketentuan yang masuk dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi yang nantinya mampu menarik kembali investasi tersebut adalah telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 78/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan atas Permendag No. 45/M-DAG//PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban.

Menurut dia, jika nanti industri ban tersebut akan melakukan investasi kembali akan bisa berdampak cukup besar khususnya ke industri otomotif yang nilai investasinya mencapai puluhan triliun. Dalam aturan yang lalu, industri ban dalam negeri terkendala untuk menyediakan beberapa ban dengan spesifikasi khusus.

Beberapa ban dengan spesifikasi khusus tersebut adalah ban untuk pesawat terbang, ban yang dipergunakan untuk industri pertambangan, dan juga ban yang dipergunakan untuk kendaraan kepala negara dengan spesifikasi yang berbeda dengan ban reguler.

"Cara impor ban kita kemarin, dengan tujuan baik tapi itu merupakan contoh kebijakan yang salah sasaran. Industri (ban) kita sudah kelas dunia, (kebijakan lalu) menghambat kelancaran industri lain seperti industri pesawat terbang dan industri tambang," ujar Tom.

Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan sebanyak sembilan aturan yang masuk dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi. Salah satunya adalah terkait Ketentuan Impor Ban dengan menghapuskan status Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP).

Selain itu, penghapusan persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Barang Impor, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia, Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya dan Rencana Impor Barang.

Kemudian, penghapusan persyaratan kepemilikan gudang dan alat transportasi yang diganti menjadi penguasaan gudang dan transportasi, serta menghapuskan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Menteri Perdagangan telah menandatangani sebanyak sembilan aturan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi yang merupakan langkah lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi tahap pertama oleh pemerintah.

Sebanyak sembilan aturan yang sudah ditandatangani selain ketentuan Impor Ban adalah, ketentuan Angka Pengenal Importir (API) akan berlaku pada 1 Januari 2016, sementara ketentuan Impor Produk Hortikultura berlaku mulai 1 Desember 2015, dan Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan akan berlaku satu bulan sejak diundangkan.

Sementara aturan tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang berlaku 1 Oktober 2015. Untuk Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi, Ketentuan Impor Cengkeh, Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong dan Cakram Optik Isi dan ketentuan Impor Sodium Tripholyphospate (STPP) akan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Paket deregulasi dan debirokratisasi pada Kementerian Perdagangan menyangkut 32 regulasi yang terbagi dari sebanyak 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal. Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015