Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto meminta Komisi II DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal dan calon perseorangan dalam Pilkada.

"Saya sampaikan kepada Komisi II DPR untuk mengundang KPU dan Bawaslu, karena referendum ini baru diputuskan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dia meminta Komisi II DPR untuk segera mengadakan koordinasi agar ada kejelasan-kejelasan agar ada pengertian yang sama antara putusan MK dengan instansi terkait dengan Komisi II.

Novanto sudah menghubungi Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman untuk bisa segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami ingin semua bisa jelas dan memberikan arti bagi semua yang ikut (Pilkada) dan kami ingin tahu hasil referendum nanti seperti apa," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon perseorangan dan calon tunggal merupakan cara paling praktis agar calon tunggal mendapatkan keabsahan penuh untuk memimpin di daerah.

"Sementara belum ada UU (Pilkada) direvisi jadi ini cara paling praktis agar calon tunggal dapatkan keabsahan penuh untuk memimpin," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, putusan MK itu bukan pertarungan satu calon kepala daerah melawan bumbung kosong namun meminta persetujuan rakyat.

"Kalau rakyat bilang setuju maka semuanya akan setuju. Namun, apabila tidak ada pendaftaran artinya ada kelemahan, kandidat yang maju terlalu kuat sehingga tidak ada pesaingnya," ucapnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015