Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi terbuka akan memanggil saksi lain selain Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap pokok kasus, siapa berbuat apa tentu harus jelas," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Ia melanjutkan, "Siapa berbuat apa? Berbuatnya ini hanya biasa-biasa atau ada yang luar biasa? Di situ tentu akan dievaluasi mana lagi yang barangkali keterangannya dari pihak lain yang diperlukan. Kita berharap sebetulnya semua pihak memberikan keterangan yang sesungguhnya apa yang terjadi."

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada tanggal 23 September 2015 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Patrice diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan batalnya pengajuan hak interpelasi kepada Gatot oleh DPRD Sumut.

Namun, Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P. menyatakan bahwa KPK belum akan memanggil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.

"Saya membantah dengan tegas bahwa rumor yang beredar selama ini bahwa KPK akan memanggil Pak Surya Paloh. Itu tidak benar, sampai hari ini tidak ada pemanggilan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Johan, hingga saat ini KPK belum membutuhkan keterangan dari Surya Paloh.

"Sampai hari ini tidak diperlukan keterangan Pak Surya Paloh. Kalau Pak Rio Capella pernah memang diperiksa sebagai saksi dan itu bukan karena jabatan yang bersangkutan, melainkan karena Pak Rio sendiri dimintai keterangannya sebagai saksi kasus yang di Medan," ungkap Johan.

Adapun pemanggilan terhadap Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, kata dia, juga belum akan dilakukan KPK.

"Sampai hari ini belum ada lah. Sampai hari ini tidak ada kebutuhan atau tidak ada pemanggilan, baik kepada Pak Surya Paloh maupun Pak Erry," tambah Johan.

Namun, Johan mengatakan bahwa KPK terus melakukan penyelidikan terhadap batalnya pengajuan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut baik periode 2009--2014 dan 2014--2019.

"Jadi, memang kemarin kita sudah meminta keterangan lebih dari 50 baik itu anggota DPRD pada periode sekarang maupun periode sebelumnya. Rencananya mungkin minggu depan akan digelar eksposenya. Ini untuk kasus interpelasi, ya. Adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam interpelasi," ungkap Johan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015