Divestasi sebenarnya bisa lewat IPO ..."
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pertambangan asing yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia melepas sebagian sahamya ke publik melalui mekanisme penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Tentunya jika perusahaan asing berbisnis dan punya aset seperti tambang di Indonesia, kalau ingin IPO seharusnya di Indonesia dulu, agar manfaatnya diperoleh masyarakat kita. Itu merupakan sesuatu hal yang sangat positif, selayaknya memang sudah demikian," ujar Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, peraturan yang mewajibkan perusahaan tambang modal asing yang sudah berproduksi minimal lima tahun untuk melakukan divestasi cukup positif, dan mekanisme IPO bisa menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi aturan itu.

"Divestasi sebenarnya bisa lewat IPO, hanya memang ada beberapa pertimbangan yang menjadi suatu perhatian nantinya karena melalui IPO, maka akan terbuka bagi siapapun yang akan membeli sahamnya. Kita akan berkoordinasi dengan kementerian untuk teknisnya," katanya.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengemukakan bahwa ketentuan divestasi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Secara sederhana, dikemukakannya, divestasi merupakan pengalihan saham dari asing kepada pihak lokal.

"Divestasi tidak disebutkan melalui cara apa, hanya wajib divestasi. Dan. saya himbau dengan cara IPO di BEI," ucapnya.

Melalui IPO, dikemukakannya, maka masyarakat memiliki kesempatan untuk memiliki sebagian saham perusahaan tambang asing itu. Saat ini terdapat 16 perusahaan asing yang akan mendivestasi sahamnya secara bertahap di Indonesia.

"Divestasi melalui IPO memang akan berpotensi asing akan bisa memiliki sahamnya lagi, namun paling tidak masyarakat Indonesia punya kesempatan untuk mendapatkannya. Selain itu, juga baik bagi citra pasar modal kita," katanya menambahkan.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015