Kebijakan sudah ada, namun akan efektif manakala bila dilakukan pengontrolan ..."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan bahwa perlu ada pengawasan penggunaan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi lahan lain, termasuk bangunan rumah atau resort.

"Kita katakan bahwa lahan yang digunakan oleh masyarakat untuk lahan pertanian, maka dilarang untuk dijual dan dialihfungsikan. Itu komitmennya," katanya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Masa Depan Pertanian Nasional dalam Jeratan Labirin Agraria" di Auditorium Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis.

Bahkan, menurut dia, dalam pembuatan sertifikat lahan pertanian, maka pemilik lahan tidak diperkenankan mengalihfungsikan lahan tersebut, tidak boleh menjual kepada orang yang bukan petani, dan tidak boleh diwariskan kepada keluarganya yang bukan petani.

"Bila ini dapat dilakukan, maka kita akan mampu menjaga lahan-lahan pertanian yang ada. Kalau tidak, maka atas nama hak waris tanah itu akan dijual dan berubah fungsinya menjadi bangunan-bangunan," kata Ferry.

Bila lahan pertanian sudah berubah menjadi bangunan, ia menyatakan, maka pemerintah akan kesulitan untuk menyusun dan melakukan penataan tata ruang.

"Kebijakan sudah ada, namun akan efektif manakala bila dilakukan pengontrolan guna mendesain negara ini dalam pemanfaatan tanah dan ruang," ujarnya.

Menurut Ferry, pengelolaan pertanian tidak bisa dapat dilepaskan dari pengelolaan agraria dan tata ruang.

Oleh karena itu, ia mengemukakan, kebijakan pengawasan tanah tidak boleh dipahami sebagai hak mutlak dan hak eksklusif, dimana seseorang menyatakan bahwa kepemilikan hak tanahnya yang bisa digunakan semaunya.

"Kita harus mendesain bagaimana negeri ini membutuhkan lahan pertanian yang luas guna memproduk kebutuhan beras bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu penguatan keberadaan sawah sebagai suatu lahan pertanian yang harus terpelihara keberadaannya," paparnya.

Keberadaan areal persawahan atau pertanian bukan hanya sumber kehidupan bagi orang perorangan, namun seluruh masyarakat di suatu negara. Masyarakat yang bekerja sebagai petani harus meyakini bahwa menjadi petani akan sejahtera.

"Bila lahan pertanian sudah diberikan kepada petani, namun tak ada dukungan infrastruktur, tempat penggilingan padi dan kemudahan transportasi, maka pada akhirnya lahan tersebut akan dijual kepada para pemilik modal. Oleh karena itu, tak boleh ada rantai yang terputus ketika kita bangun pertanian, baik makro maupun mikro," kata politisi Partai Nasional Demokrat(NasDem) tersebut.

Upaya yang dilakukan oleh Kementerian ATR untuk mengatasi kekurangan lahan pertanian, dikemukakannya, dengan memberlakukan kebijakan untuk lahan-lahan dari perkebunan yang hak guna usaha (HGU)-nya tidak diperpanjang atau habis masa berlakunya, dan tanah-tanah terlantar miliki negara akan digunakan untuk lahan persawahan.

"Lahan-lahan perkebunan yang HGU-nya tak diperpanjang akan digunakan untuk lahan pertanian atau persawahan," demikian Ferry Mursyidan Baldan.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015