Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan dengan pemerintah Malaysia tetap mengusulkan kenaikan gaji  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor rumah tangga (domestic worker ) menjadi 1.200 ringgit.

Pernyataan tertulis Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan usulan kenaikan gaji tersebut belum disetujui secara langsung oleh pemerintah Malaysia.

Secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besaran kenaikannya belum mencapai kata sepakat.

Selanjutnya, kedua negara sepakat akan membicarakan soal kenaikan gaji TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) ini dalam pertemuan (Joint Working Group) ke-11 yang rencananya akan digelar diJakarta pada 15-16 Oktober 2015.

"Soal negosiasi kenaikan gaji TKI menjadi salah satu prioritas dalam pertemuan bilateral kemarin. Kita tetap minta gaji TKI menjadi 1.200 ringgit  agar kesejahteraan dan perlindungan TKI semakin meningkat di sana,” kata Menaker Hanif di Jakarta pada Jumat (2/10).

Sebelumnya pada  pada Kamis (01/10). Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memimpin pertemuan delegasi Indonesia dengan delegasi Malaysia yang dipimpin Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi di Kuala lumpur, Malaysia.

Menaker Hanif mengatakan  dalam setiap pertemuan pemerintah Indonesia selalu meminta kenaikan upah minimum TKI PLRT agar  bisa segera direalisasikan secara formal.

Kenaikan gaji ini juga diharapkan akan mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI non-prosedural yang masuk dan bekerja ke Malaysia.

“Negosiasi soal gaji masih terus berjalan dan belum mencapai kata sepakat. Tapi Secara prinsip Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji TKI, namun besarannya belum disepakati dan akan dibicarakan dalam pertemuan JWG,” kata Hanif.

Dijelaskan Hanif, dalam pertemuan bilateral kemarin, pihak Malaysia menyetujui adanya kenaikan gaji bagi TKI domestic worker namun usulan kenaikan upah minimum menjadi 1.200 ringgit menjadi itu belum langsung disetujui karena pihak Malaysia mengaku dalam sektor kerja TKI PLRT belum diatur upah minimumnya secara khusus.

Ditambahkan Hanif, untuk sementara pihak Malaysia hanya menyetujui kemungkinan kenaikan upah TKI sektor informal/domestik agar dapat selaras dengan upah minimum pekerja formal menjadi sekitar  900 ringgit.

"Kita tetap optimis dapat meningkatkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia secara optimal. Bahkan selama ini di lapangan TKI standar gaji TKI kita rata-rata sudah mencapai 1.008 ringgit, termasuk upah lembur kerja di hari libur (one day off),” kata Hanif.

Untuk membicarakan lebih lanjut mengenai usulan kenaikan gaji bagi TKI PLRT yang bekerja di sektor domestic worker, kedua Negara sepakat membahasnya lebih lanjut dalam dalam pertemuan (Joint Working Group) ke-11 yang rencananya akan digelar diJakarta pada 15-16 Oktober 2015

"Kedapannya kita tetap menyampaikan usulan besaran kenaikan gaji TKI menjadi 1.200 ringgit. Kita tetap berjuang dalam bernegosiasi agar gaji TKI yang bekerja di Malaysia naik sehingga kesejahteraannya pun bisa meningkat, termasuk memastikan agar semua biaya-biaya penempatan bisa ditanggung pengguna/majikan,” kata Hanif.


Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015