Pada Pilkada kali ini, masih ada peluang tindak kecurangan itu."
Bengkulu (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi 60 persen hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 bersengkta, baik antarpasangan calon maupun dengan penyelenggara.

"Dari pengalaman saya selama menangani perkara pilkada, 80 persen pemilihan kepala daerah di Indonesia akhirnya bersengketa," ujarnya di Bengkulu, Sabtu.

Berdasarkan pengalamannya di MK, Mahfud mengemukakan, ada lima jenis pelanggaran yang pemeriksaannya sering diajukan ke MK, dan kasus paling utama adalah pelanggaran politik uang menjelang hari pemilihan.

Politik uang tersebut, menurut dia, bisa dalam bentuk pemberian uang maupun benda-benda lain kepada pemilih atau kepada oknum penyelenggara pemilu.

Pelanggaran kedua, dikatakannya, penghadangan, pemaksaan atau teror yang dilakukan kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon kepala daerah tertentu.

Selanjutnya, ia menjelaskan, pelanggaran akibat pemalsuan dokumen pemilihan, termasuk kartu pemilih yang diselundupkan secara borongan kepada seorang pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

"Seperti satu pemilih memberikan hak suara pada banyak TPS. Bahkan, banyak kasus yang pernah kami ungkap, petugas TPS sendiri yang melakukan pencoblosan besar-besaran," katanya.

Jenis pelanggaran keempat, dinilainya, terkait penyalahgunaan jabatan dari incumbent atau kepala daerah petahana dalam memaksa pegawai negeri sipil (PNS) setempat agar memilih calon tersebut.

"Yang kami pernah temukan, ada incumbent yang mendemosi 134 pejabat eselon karena tidak mau tanda tangan perjanjian memilih calon," ucapnya.

Ia mengemukakan pula, Penggunaan anggaran negara atau daerah untuk kepentingan sebagai calon kepala daerah juga termasuk penyalahgunaan jabatan, seperti pengucuran dana bantuan sosial, namun memuat kampanye.

Kasus pelanggaran kelima, menurut dia, oleh penyelenggara pemilu atau komisi pemilihan umum (KPU) yang memihak kepada calon tertentu.

"Ada KPU yang diperkarakan ke MK, karena sengaja mengirim calon dokter atau rumah sakit luar wilayah yang ditentukan peraturan perundang-undangan dengan order terkait jenis-jenis pemeriksaan," ujarnya.

Hal itu, dikemukakannya, dilakukan KPU dengan maksud agar salah satu calon yang bersangkutan tidak lolos syarat kesehatan jadi peserta pemilu.

"Pada Pilkada kali ini, masih ada peluang tindak kecurangan itu," demikian Mahfud.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015