... kalau kita tidak secara baik mengatur pencegahan, peristiwa korupsi itu dapat terjadi kembali."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan aturan perundang-undangan mulai dari instruksi presiden (Inpres), keputusan presiden (Keppres), peraturan pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU) dapat harmonis dengan Rencana Strategis (Renstra) KPK 2015-2019.

"Dari sisi pemerintah untuk perundangan maupun PP yang diharapkan bisa bersinergi dengan KPK ke depannya, selain penindakan dan pemberantasan korupsi, pencegahan juga menjadi perhatian pemerintah," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Ia menimpali, "Karena, bagaimana pun, sebaik apapun tindakan penindakan kalau kita tidak secara baik mengatur pencegahan, peristiwa korupsi itu dapat terjadi kembali."

Pramono mengemukakan hal itu saat hadir bersama Jaksa Agung 2010-2014 Basrief Arief, Ketua Mahkamah Agung 2001-2008 dan Ketua Dewan Pers 2010-2013, 2013-2016 Bagir Manan, serta Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman sebagai narasumber untuk menyusun renstra KPK.

"Hari ini pemerintah diminta oleh KPK untuk memberikan masukan tentang rencana strategi KPK 2015-2019, yang notabene-nya sama dengan durasi pemerintahkan Pak Jokowi dan Pak JK, yaitu dari tahun 2015-2019," ungkapnya.

Oleh karena itu, Pramono mengemukakan, berbagai hal yang disampaikannya kepada KPK pun sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo (JK) dan Wapres M. Jusuf Kalla (JK).

"Apa yang kami sampaikan adalah Nawacita yang sudah disampaikan secara terbuka oleh Presiden, dan Presiden juga sudah membuat Perpres 2 tahun 2015 mengenai rencana pembangunan jangka menengah dan panjang di bidang pemberantasan korupsi. Perpres ini yang akan disinkronkan dengan renstra yang diatur oleh KPK," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda utama pemerintah, khususnya untuk meningkatkan investasi asing di dalam negeri.

"Sekarang ini indeks korupsi kita ranking 34, memang ada kenaikan, tapi kalau dibanding dengan negara-negara lain ini belum cukup. Kalau pencegahan bisa dilakukan, maka percaya diri kita terhadap negara luar yang akan menanamkan investasi di Indonesia akan sangat positif," jelas Pramono.

Sebelumnya, KPK sudah mengundang sejumlah tokoh untuk membahas Renstra KPK.

Sejumlah pihak yang sudah memberikan pendapat bagi KPK adalah Kapolri 2005-2008 Jenderal Pol (Purn) Sutanto, mantan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mankusubroto dan mantan Wakil Ketua KPK yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Amin Sunaryadi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015