Langkah ini supaya tidak terjadi gejolak di masyarakat."
Kulon Progo (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengemukakan, mengetahui salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara baru di Kabupaten Kulon Progo walau belum menerima suratnya.

"Secara administrasi, kami tidak ada masalah. Dalam arti berproses, tapi kami belum tahu sudah menerima salinan putusan," kata Sultan di Kulon Progo, Senin.

Sultan kembali menyilakan warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) penolak bandara baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan Pemerintah Daerah DIY soal IPL tersebut.

"Tidak ada masalah, itu kan proses hukum. Tentu boleh saja," demikian Sultan HB X.

Bandar udara baru di wilayah Kulon Progo diarahkan untuk menggantikan fungsi Bandara Internasional Adisutjipto untuk mengatasi padatnya arus lalu lintas udara di Yogyakarta, terutama untuk kepentingan bisnis dan pariwisata.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan, melalukan berbagai upaya preventif untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan pasca-terbitnya petikan kasasi MA atas IPL bandara di Kulon Progo.

"Kami belum melakukan koordinasi secara teknis dengan Pemda DIY. Namun, kami telah melakukan langkah-langkah preventif, kalau ada sesuatu saat petikan keluar, supaya masyarakat terkondisi baik dan tidak terjadi gejolak," katanya.

Ia mengemukakan, tindakan persuasif terus dikedepankan dan melakukan serangkaian pendekatan kepada masyarakat, termasuk langkah strategis secara berkelanjutan.

"Langkah ini supaya tidak terjadi gejolak di masyarakat," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, Pemkab Kulon Progo telah membentuk tim non-formal di luar tim bentukan Angkasa Pura I dan Pemda DIY yang bertugas berkoordinasi secara persuasif kepada tokoh masyarakat dan pemerintah desa.

"Sejauh ini, kami telah melakukan koordinasi sebanyak tiga kali. Salah satunya membahas supaya putusan MA tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," demikian Hasto Wardoyo.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015