Jakarta (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Jakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras dan rokok ilegal hasil tangkapan operasi besar-besaran di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pemberantasan peredaran barang-barang ilegal yang diinstruksikan Presiden kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam acara pemusnahan tangkapan di Jakarta, Selasa.

Heru menjelaskan barang tangkapan yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang yang tidak memiliki pita cukai resmi atau ilegal serta berbagai produk palsu yang berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat.

"Operasi besar-besaran ini berhasil mengungkap di antaranya adalah minuman keras tidak hanya ilegal dari pembayaran pajak, namun juga minuman palsu serta drum-drum tempat bahan baku minuman keras," ujarnya.

Heru menambahkan penangkapan barang kena cukai ilegal akan gencar dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena barang ilegal bisa memberikan dampak negatif ke masyarakat dan merugikan negara secara keseluruhan.

Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan antara lain minuman mengandung etil alkohol sejumlah 12.967 botol atau 6.181,4 liter yang terdiri dari 5.767 botol minuman impor atau 4.381,4 liter dengan potensi kerugian Rp4,6 miliar dan 7.200 botol minuman lokal atau 1.800 liter dengan potensi kerugian Rp99,4 juta.

Selain itu, juga dimusnahkan etil alkohol ilegal yang digunakan untuk memproduksi minuman mengandung etil alkohol sejumlah 57 drum atau 11.400 liter dengan total potensi kerugian Rp228 juta dan hasil tembakau (rokok) sebanyak dua juta batang dengan potensi kerugian Rp900 juta.

"Seluruh barang kena cukai ilegal tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam UU Cukai, dengan total potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut adalah mencapai Rp5,87 miliar," jelas Heru.

Hasil operasi tersebut juga menemukan peredaran narkotika, psikotropika dan prekursor di wilayah Jakarta yang sebagian besar diselundupkan melalui barang kiriman kantor pos serta perusahaan jasa titipan dan kasusnya telah dilimpahkan kepada Polri serta BNN.

Seluruh hasil penangkapan dalam tiga bulan terakhir ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Polri, BNN, Kejaksaaan, TNI, PT Pos Indonesia serta pemerintah daerah.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015