Donggala, Sulteng (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Donggala mewajibkan semua pelaksana proyek jasa konstruksi di daerah itu mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh karyawan yang bekerja di proyek tersebut mendapat perlindungan kesejahteraan sosial bila terjadi risiko dalam pekerjaannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala Masdin mengemukakan di Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Donggala Nomor 560/0183/Disnakertrans/2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Bekerja pada Jasa Konstruksi dan Sektor Informal.

Surat edaran itu telah disebar ke seluruh SKPD di lingkup Pemkab Donggala untuk dilaksanakan.

Ia menjelaskan bahwa SE bupati tersebut menegaskan bahwa sebelum SKPD mengeluarkan surat permohonan pencairan dana ke bendahara daerah, mereka harus memastikan bahwa pelaksana proyek telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam SE disebutkan setiap permintaan pembayaran termin awal hingga akhir pekerjaan fisik atau proyek pembangunan, kontraktor wajib melampirkan bukti setoran pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dari Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah. Dengan begitu, buruh yang dipekerjakan mendapat kepastian perlindungan kerja," ujarnya.

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan H.M. Irfan Akib mengharapkan asosiasi pengusaha jasa konstruksi, seperti Gapeksi, Gapensi, dan Gapeksindo, segera bisa memahami mengenai ketentuan perlindungan jaminan sosial bagi buruh proyek tersebut.

"Aturan perlindungan jasa konstruksi ini sudah lama di Indonesia, dan SE bupati yang baru dikeluarkan ini hanya mempertegas saja," ujarnya.

Bupati Donggala H. Kasman Lassa saat menandatangani SE tersebut pekan lalu menegaskan bahwa buruh atau pekerja lepas dan informal memang sangat perlu mendapat perlindungan jaminan sosial karena kondisi perekonomian mereka rata-rata masih di bawah pekerja formal pada umumnya. Dengan demikian, bila mereka mengalami kecelakaan, mereka akan menerima santunan yang relatif cukup besar dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Donggala Najmawati mengatakan bahwa perlindungan bagi buruh proyek hanya dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Penggantian dari risiko kecelakaan kerja bisa mencapai 48 hingga 56 kali upah pekerja sementara bila terjadi risiko kematian, manfaat akan diterima ahli waris sebesar Rp24 juta.

Oleh karena itu, kata Najmawati, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan semua tenaga kerja, baik karyawan swasta, PNS, buruh, maupun wiraswasta, wajib mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Di Kabupaten Donggala hingga kini baru sekitar 2 persen dari total angkatan kerja yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Rolex Malaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015