Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengakui dua perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 6.500 buruh akibat kesulitan membayar gaji.

"Jumlah buruh yang kena PHK masih dianggap masih normal karena di daerah ini jumlahnya mencapai 450 ribu pekerja," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Rabu.

Ahmed mengatakan jumlah buruh terkena PHK itu didasarkan pada laporan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, sedangkan kedua perusahaan yang melakukan PHK --PT Jabar Garmindo dan PT Cingluh-- berada di Kecamatan Cikupa.

Ahmed menggap kecil jumlah buruh ter-PHK, jika dibandingkan dengan sekitar 6.000 perusahaan skala besar dan kecil yang beroperasi di kabupaten ini.

Untuk mengantisipasi jumlah tenaga produktif yang menganggur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang menyediakan program pelatihan agar buruh meningkatkan ketrampilannya, khususnya pada bidang otomotif, menjahit, las mesin dan karbit, kuliner, sablon dan bengkel.

Dia mengapresiasi upaya pemerintah Presiden Joko Widodo dalam mengatasi PHK  dengan melakukan program padat karya di PT Adis di Kecamatan Cikupa.

Para buruh yang terkena PHK ini telah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk meminta hak mereka atas premi yang dibayar tiap bulan.

Ahmed berharap angka buruh terkena PHK di wilayahnya tidak bertambah.






Pewarta: Adityawarman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015