Tangerang (ANTARA News) - Para polisi dari Polresta Tangerang, Banten, menciduk pelaku pemerkosaan seorang siswi SMA berusia 16 tahun di lapangan bola Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang setelah tempat persembunyiannya diintai lama oleh polisi.

"Petugas juga memburu pelaku lain yang berdasarkan pengakuan korban ada lima orang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arman di Tangerang, Rabu.

Arman mengatakan polisi sudah mengetahui identitas para pelaku yang memperkosa korban yang sebelum diperkosa diberi minuman dalam kaleng yang diduga mengandung obat tidur.

Semula kasus ini diusut Polsek Pakuhaji, namun belakangan diambilalih Polresta Tangerang akibat keterbatasan personil.

Arman mengatakan keempat pelaku yang lain masuk  daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tangerang.

Korban tidak sadarkan diri ketika ditemukan warga sekitar lapangan bola dan lalu melaporkannya kepada petugas Polsek Pakuhaji.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 290 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban dilanda trauma dan tidak mau berangkat sekolah dengan hanya mengurung diri di rumah meski rekan-rekannya kadang datang mengunjunginya.

Orang tua korban berharap polisi segera mengungkap dan menangkap para pelaku perusak masa depan anaknya.

Orang tua juga berencana memindahkan anaknya untuk bersekolah ke tempat lain atau ke kampung halaman di Sumatera Selatan.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015