Bikin gaduh dari sisi apa? Justru revisi UU KPK memperkuat sistem penegakkan pemerintahan yang bersih
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menjabarkan alasan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK perlu direvisi, yaitu demi menata dan membenahi sistem penegakkan hukum Indonesia.

"Saya sebagai salah satu inisiator (revisi UU KPK), semangatnya itu yaitu penataan dan pembenahan penegakkan hukum," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan butuh reposisi dan reformasi fungsi-fungsi penegakkan hukum, khususnya dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi.

Mengenai usul usia KPK hanya 12 tahun, Masinton berkilah bahwa tujuannya agar ada tolak ukur waktu transisi dalam pemberantasan korupsi.

"Tahun depan sudah 18 tahun reformasi, lalu apabila usia 12 tahun disetujui maka 30 tahun. Itu cukup bagi KPK menggenjot institusi lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian melakukan hal yang sama," kata Masinton.

Dia menjelaskan urgensi revisi UU KPK masuk prioritas Prolegnas 2015 agar Pimpinan KPK yang baru bisa menjalankan sistem dalam KPK mengikuti UU KPK.

Bagi Masinton, revisi UU KPK sebelumnya adalah inisiatif pemerintah dan apabila menjadi usul DPR maka bisa lebih mudah dan cepat.

"Kalau UU kita ubah lalu Pimpinan KPK dipilih, nanti tidak efisien. Kami ingin pimpinan KPK yang dipilih nanti bisa mengikuti UU KPK hasil revisi," ujarnya.

Masinton menegaskan revisi UU KPK itu bukan untuk memperlemah KPK karena akan bersamaan dengan revisi UU Kejaksaan dan UU Kepolisian, melainkan untuk memperbesar porsi-porsi penanganan dan pencegahan kasus korupsi dan pencegahannya.

"Bikin gaduh dari sisi apa? Justru revisi UU KPK memperkuat sistem penegakkan pemerintahan yang bersih," sambung Masinton.

Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PPP mengusulkan revisi UU KPK masuk Prolegnas Prioritas 2015.

Beberapa pasal yang diusulkan diubah adalah:

Pasal 5 penambahan:
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan;

Pasal 13 ayat c:
Dalam hal KPK melakukan penyidikan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah Rp50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepoliisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi;

Pasal 14 ayat a:
KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.

Badan Legislasi DPR belum menyepakati usul revisi atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Pengampunan Nasional untuk dapat dibahas serta dimasukan Prolegnas prioritas 2015.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015