Cilacap (ANTARA News) - Ketua Umum Koperasi Unit Desa (KUD) Mino Saroyo Cilacap Untung Jayanto memandang perlu ada solusi bagi nelayan terkait dengan pembayaran premi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Juga perlu sosialisasi untuk menjelaskan hal teknis seperti itu (pembayaran premi) karena kalau bicara saving (dana simpanan, red.) dan retribusi. Kalau di Cilacap, sudah tidak ada retribusi, adanya biaya administrasi lelang," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut dia, dana tersebut untuk kebutuhan semua anggota koperasi, sedangkan pemilik kapal dan krunya hanya beberapa orang.

Ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan perorangan dan kartunya dipegang oleh perorangan.

"Jadi, ada unsur setuju dan tidak setuju, ada tarik-menarik," katanya.

Ia mengaku telah menyampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika di KUD Mino Saroyo ada dana bantuan kematian yang besarnya 0,30 persen dari hasil produksi selama satu tahun.

Dana bantuan kematian tersebut, kata dia, diberikan kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia sebesar Rp1.250.000,00.

Dalam hal ini, dia menawarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola dana bantuan kematian tersebut.

Akan tetapi, kata dia, BPJS tidak berani karena hal itu tidak disebutkan dalam undang-undang sehingga harus dicari jalan tengahnya.

"Kalau memang dari pemerintah menghendaki begitu, ada dana bantuan kematian, pemerintah juga ikut mengawasi di dalam penyaluran hasil tangkapan lewat TPI (tempat pelelangan ikan). Kalau memang begitu, harus ditarget sekian, sekian, bisa seperti itu," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015