Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi tiga undang-undang terkait seleksi hakim yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Wakil Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Para pemohon mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 49 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan UU Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada sidang putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selanjutnya, Pasal 14A ayat (2) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum selengkapnya berbunyi proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Sedangkan pasal 14A ayat (3) dalam undang-undang yang sama dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung.

Pasal 13A ayat (2) UU Peradilan Agama berbunyi proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Pasal 13A ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agama diatur oleh Mahkamah Agung.

Pasal 14A ayat (2) UU PTUN berbunyi proses seleksi pengangkatan hakim PTUN dilakukan oleh Mahkamah Agung serta Pasal 14A ayat (3) UU PTUN menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi pengangkatan hakim PTUN diatur oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, menurut tiga ketentuan itu, kewenangan melakukan seleksi untuk mengangkat hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara diserahkan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Namun, sejak tiga ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada 2010, proses seleksi pengangkatan hakim belum pernah dilaksanakan kedua pihak hingga saat ini, sehingga ketiga undang-undang ini dinilai para Pemohon menghambat proses seleksi hakim.

Oleh karena itu, pada Kamis (16/4), para Pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan TUN ke Mahkamah Konstitusi, yang akhirnya menyerahkan kewenangan seleksi hakim peradilan-peradilan tersebut sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015