Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sepakat pada usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin keberadaan lembaga antikorupsi itu hanya sampai 12 tahun mendatang.

Sejumlah fraksi di DPR RI mengusulkan revisi UU KPK, tapi fraksi bPKS menolak usulan revisi itu, kata Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Hidayat Nurwahid mengatakan hal itu ketika menerima kunjungan pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang akan menyelenggarakan sidang tanwir IMM di Manado, Sulawesi Utara, pada 28-31 Oktober 2015.

Dia menjelaskan pada usulan revisi UU KPK itu salah satu substansinya adalah membatasi keberadaan KPK hanya selama 12 tahun ke depan.

"Pertimbangannya, KPK adalah lembaga ad-hoc sehingga keberadaannya ada batas waktunya," katanya. Namun menurut Hidayat, KPK meskipun lembaga ad-hoc tapi tidak bisa dibatas keberadaannya hanya sampai 12 tahun ke depan.

Jika KPK dihapuskan, kata dia, maka lembaga penegakan hukum yang akan melakukan pemberantasan korupsi adalah kejaksaan dan kepolisian.

"Tidak ada jaminan kepolisian dan kejaksaan sudah independen dan profesional dalam memberantas korupsi pada 12 tahun mendatang," tegasnya.

Mantan Ketua Fraksi PKS DPR RI ini berharap, DPR RI lebih fokus bekerja pada legislasi. Menurut dia, KPK yang sudah bekerja secara independen dan profesional justru perlu dikuatkan kewenanganya.

"Yang perlu diperbaiki, adalah koordinasi antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan, bukannya malah menghapus KPK," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015