Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menegaskan ada dampak ganda jika pemerintah mengembangkan Lapangan Abadi, Blok Masela di Laut Arafura, Maluku, dengan skema "onshore" atau di darat.

Menurut dia, dengan membangun kilang gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di darat akan membuka lapangan kerja bagi penduduk sekitar dan serapan kandungan lokal dalam porsi maksimal mencapai 35 persen.

"Sebaliknya, jika yang dibangun adalah kilang LNG terapung (floating LNG/FLNG), maka kandungan lokal yang terserap maksimal hanya 10 persen," kata Rizal dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu.

Manfaat lain dari pembangunan kilang LNG di darat adalah tumbuhnya industri hilir, seperti pupuk, petrokimia, gas, dan lainnya.

Selain itu, pembangunan kilang LNG di darat bisa mendorong sarana infrastruktur berupa pelabuhan dan bandar udara.

"Semua itu akan menyulap lokasi dibangunnya kilang darat menjadi kota yang hidup. Kesejahteraan penduduknya bakal terkerek tinggi. Bukan mustahil pada 10 tahun ke depan bakal menyalip Bontang dan Balikpapan," katanya.

Mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menyayangkan jika anugerah dari Tuhan tersebut berlalu dan hanya dinikmati segelintir kelompok saja.

Menurut dia, sebagian besar rakyat Indonesia sama sekali tidak menikmatinya karena tidak menyiapkan dan membangun industri hilir untuk memperoleh nilai tambah yang lebih besar.

"Sekarang Allah memberi kita kesempatan keempat berupa temuan ladang-ladang gas baru. Kita akan pikirkan strateginya agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh lagi terjadi missing opportunity seperti masa lalu," katanya.

Rizal berharap setiap kebijakan publik yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

Menurut dia, setiap kebijakan harus mengacu pada peraturan dan perundangan yang ada serta tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Kebijakan itu pulalah yang menurut dia semestinya juga harus diterapkan pada ladang di Blok Masela dengan cadangan mencapai 10,73 trillion cubic feet (TCF).

Proyek Lapangan Abadi itu saat ini berada di bawah kendali Inpex Masela Ltd (65 persen) dan Shell Upstream Overseas  Services Ltd (35 persen).

Salah satu ketentuan yang tidak boleh dilanggar adalah tentang pengajuan perpanjangan izin pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 73 PP Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Minerba, pengajuan perpanjangan izin baru bisa diajukan tiga tahun sebelum masa izinnya berakhir.

Ia menjelaskan kontrak-kontrak baru migas dan minerba atau renegosiasi perpanjangan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia, termasuk memperhatikan aspek "multiplier effect" yang ditimbulkannya, khususnya bagi masyarakat sekitar.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015