Pengecualian BMAD bagi Indonesia atas produk Float Glass ini merupakan peluang guna meningkatkan kinerja ekspor Indonesia,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah India menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk float glass, yang diharapkan mampu dimanfaatkan oleh para eksportir dari Indonesia.

"Pengecualian BMAD bagi Indonesia atas produk Float Glass ini merupakan peluang guna meningkatkan kinerja ekspor Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Karyanto mengatakan, pihaknya mengharapkan dengan dikecualikannya produk float glass asal Indonesia tersebut mampu dimanfaatkan oleh semua produsen dan eksportir, dan juga memanfaatkan pangsa pasar ke India.

Menurut Karyanto,dalam notifikasi resminya, pemerintah India telah menetapkan bahwa perpanjangan pengenaan BMAD hanya ditujukan untuk produk float glass yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sementara produk Float Glass yang berasal dari Indonesia terbukti memenuhi syarat untuk dikecualikan dari perpanjangan pengenaan BMAD.

Indonesia menyampaikan pembelaan dalam periode ketiga pengenaan BMAD (second sunset review) bahwa tindakan pengenaan BMAD terhadap produk Float Glass selama lebih dari 10 tahun oleh pemerintah India merupakan tindakan unfair.

Hal tersebut diperkuat dengan data dari keputusan pengenaan BMAD bagi tiga eksportir atau produsen Indonesia pada periode 2003-2008 masing-masing sebesar 71,16 dolar AS per metrik ton, 77,76 dolar AS/metrik ton(Mton) dan 81,21 dolar AS/Mton.

Periode 10 tahun dianggap telah cukup bagi industri float glass dalam negeri di India untuk kembali pulih dari kerugian yang diperoleh akibat adanya tindakan dumping. Pemerintah India memulai penyelidikan antidumping terhadap produk float glass asal Indonesia pada 5 Juli 2002 lalu.

Pemerintah India mengumumkan secara resmi pada 8 September 2015 lalu bahwa Indonesia tidak lagi dikenakan BMAD.

Informasi itu menyebutkan, dalam periode ketiga, Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk Float Glass of Thickness 2 mm to 12 mm (both inclusive) of clear as well as tinted variety (other than green glass) but not including reflective glass, processed glass meant for decorative, industrial or automotive purposes.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015