Mari kita selesaikan masalah-masalah yang ada terlebih dahulu saja, jangan menyelesaikan masalah itu dengan menambah masalah lagi
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menganggap belum perlu revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut saya belum diperlukan, toh KPK sendiri pun dinilai publik masih baik, jadi lebih baik menjalankan yang ada dari pada mengubah yang bisa menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Irman setelah ASEAN Marketing Summit 2015 di Jakarta, Jumat.

Menurut Irman, ketika bangsa ini masih dihadapkan pada banyak persoalan, seharusnya tidak menambah masalah bangsa dengan mendorong revisi UU KPK.

"Mari kita selesaikan masalah-masalah yang ada terlebih dahulu saja, jangan menyelesaikan masalah itu dengan menambah masalah lagi (revisi UU KPK)," kata Irman.

Ia juga meminta pemerintah memperhatikan suara rakyat sebelum memutuskan revisi UU KPK.

Revisi UU KPK sebenarnya masuk Prolegnas 2016 untuk usulan insiatif pemerintah, namun saat ini diusulkan masuk RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yang diajukan enam fraksi DPR yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB.

Pada ASEAN Marketing Summit 2015, Irman Gusman meraih "Honorary Country Marketing Award" yang dianugerahkan Philip Kotler Center for Asean Marketing (PKCAM) dalam acara ASEAN Marketing Summit 2015.

Philip Kotler adalah profesor pemasaran internasional dari Sekolah Manajemen Kellpog Universitas Northwestern, Amerika Serikat.

"30 tahun yang lalu, ketika saya masih seorang mahasiswa ketika mengejar gelar MBA di sebuah universitas di Amerika, saya membaca buku Profesor Kotler," kata Irman.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015