Jakarta (ANTARA News) - Wacana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) yang ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak serta untuk terus meningkatkan tax ratio merupakan merupakan terobosan yang luar biasa.

"Namun pengampunan pajak harus atas persetujuan bersama dari eksekutif, legislatif dan yudikatif, jadi harus rembug nasional," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Sabtu.

Katanya, tujuan pengampunan pajak minimal dapat menghentikan penyelundupan pajak, meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak. Dengan harapan dana tersebut dapat diputar di dalam negeri dengan efek multiplier yang besar bagi perekonomian.

Ditambahkannya, wacana pengampunan pajak, harus dipikirkan matang. Sebab, ada empat alasan yang harus diperhatikan dalam wacana tersebut.

Pertama, publik bisa menilai bahwa pengampunan itu sebagai bentuk tunduknya pemerintah kepada pelaku kejahatan keuangan (financial crime).

Dalam proposal Dirjen Pajak tertulis bahwa pelaku kejahatan keuangan dapat membayar 10-15 persen pajak untuk aset yang di bawah pulang ke dalam negeri.

Untuk diketahui, di Singapura saja, diperkirakan sekitar Rp3.000 triliun aset yang "parkir" di sana. Itu baru di Singapura, belum di negara yang lain.

Kedua, publik bisa memandang pengampunan itu karena pemerintah tidak mampu lagi menggenjot penerimaan pajak. Jadi, dipilihlah cara yang lunak. Untuk diketahui, pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak yang ambisius, sebesar Rp1.489 triliun di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi dan membesarnya defisit APBN. Namun, sampai hari ini, realisasinya masih sangat rendah dari proporsi GDP.

Alasan ketiga, pengampunan pajak itu belum tentu otomatis diikuti dengan kepatuhan wajib pajak. Lewat kebijakan ini diharapkan jumlah wajib pajak, termasuk subyek dan obyek pajak dari dana-dana yang di parkir di luar negeri bisa meningkat. Tapi, pengalaman menunjukkan bahwa pengampunan pajak kurang efektif hasilnya.

Keempat, implementasi pengampunan itu bisa dianggap kebijakan tidak fair oleh wajib pajak yang lain. Kalau pelaku kejahatan di luar negeri bisa diampuni, kenapa yang lain tidak? Untuk diketahui, sekitar 15 juta perusahaan di Indonesia, hanya 26,67 persen atau sekitar 400 ribu yang patuh membayar pajak. Apakah mereka diberi pengampunan juga? Ini kan menjadi celah yang justru jadi "blunder" dalam rangka peningkatan penerimaan pajak.

"Sebab itu, saya berharap pemerintah bisa lebih berpikir objektif dan jernih. Kebijakan pengampunan pajak itu harus ditopang dengan aturan yang kuat dan tujuan yang jelas dan efektif. Apalagi saat ini RUU soal itu sedang dibahas. Di samping itu, sarana dan prasarana terkait perpajakan juga harus memadai," katanmya.

Selanjutnya, kebijakan pengampunan pajak diharapkan tidak hanya menghapus hak tagih atas wajib pajak (WP), tetapi yang lebih penting lagi dalam jangka panjang dapat memperbaiki kepatuhan Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.

"Di samping dasar hukum yang kuat dan jelas, yang tidak kalah penting adalah implementasi dari kebijakan ini, idealnya dapat didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang baik, sistem perbankan yang kuat serta sumber daya manusia yang memadai, karena sangat berpotensi melahirkan korupsi apabila tidak dikelola dengan baik," kata politisi Partai Gerindra itu.

"Jika pengampunan pajak ini disetujui seluruh pihak, maka wajib pajak perorangan adalah pihak yang tepat untuk menerima pengampunan ini," demikian Heri Gunawan.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015