Banjarmasin (ANTARA News) - Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang wanita yang kedapatan menyimpan dan menjual obat daftar G jenis Zenith (Carnoven) tanpa izin di wilayah kota setempat.

"Saat razia kami geledah warung kopi dan ditemukan seribu butir lebih obat ilegal tersebut," ucap Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berliyanto di Tanah Bumbu, Sabtu.

Ia mengatakan, kegiatan razia tersebut di pimpin oleh Kepala Sentral Pengaduan Kepolisian dan anggota Unit Jatanras Polsek Simpang Empat dalam rangka menciptakan kondisi agar tetap aman dan nyaman.

Dalam razia yang dilakukan pada pukul 22.30 Wita itu polisi langsung memeriksa sebuah warung kopi yang berlokasi Jalan Transmigrasi Km 07 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat memeriksa warung kopi tersebut polisi menemukan barang bukti di antaranya obat Carnopen sebanyak 40 butir dan obat Dextro sebanyak 1140 butir.

Bukan itu saja, polisi juga menemukan minuman keras jenis bir hitam sebanyak satu botol, bir putih sebanyak satu botol, newport sebanyak enam botol, mension house sebanyak dua botol dan anggur merah sebanyak tiga botol.

Dengan adanya barang bukti tersebut, penjual yang diketahui bernama Arbiatul (33) warga Jalan Transmigrasi Gang Nusa Indah Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, juga turut ditangkap dan dibawa ke Polsek setempat.

Dari hasil razia tersebut untuk pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat, guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Hasil pemeriksaan sementara, diperkirakan penyidik akan menjerat wanita tersebut dengan pasal 198 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dikatakannya, untuk pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000

Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015