Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

"Sampai dengan 12 Oktober 2015, korporasi yang dijadikan tersangka sudah 12," kata Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pula bahwa saat ini kepolisian sudah menerima 244 laporan terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

Laporan tersebut, katanya, berasal dari enam Kepolisian Daerah (Polda) yang wilayahnya terdampak kebakaran hutan dan lahan yakni Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, serta Kalimantan Selatan.

Dia merinci, dari 244 laporan itu, 26 di antaranya masih diselidiki dan 218 masuk proses penyidikan, 113 penyidikan pada perorangan dan 48 penyidikan pada perusahaan.

"Kemudian ada 57 korporasi yang sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa)," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam mendapat hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015