Jakarta (ANTARA News) - Tim Satuan Tugas Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi Heno Pujo Leksono (46) yang merupakan suami dari korban pembunuhan ibu dan anak yakni Dayu Priambarita (45) dan Yuel (5).

"Penyidik sudah memastikan suami korban berada di mana saat terjadi pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Umar Farouq di Polda Metro Jaya, Senin.

Berdasarkan alibi saksi, Farouk menuturkan saksi Heno berada di toko mebel saat terjadi pembunuhan terhadap Dayu dan putranya, Yuel.

Farouk mengungkapkan penyidik telah memastikan waktu dan lokasi keberadaan suami korban ketika terjadi pembunuhan yang diperkirakan pada Kamis (8/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Farouk menambahkan penyidik kepolisian juga mengamankan dan menganalisa beberapa rekaman kamera tersembunyi di sekitar lokasi kejadian.

Bahkan tim anjing pelacak mengendus jalur yang diduga dijadikan pelaku untuk melarikan diri usai membunuh kedua korban itu.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menambahkan penyidik telah memeriksa 20 saksi dan lima orang saksi yang ditanya secara detail.

Sebelumnya, jasad Dayu dan Yuel ditemukan di kamarnya kawasan Perumahan Aneka Elok Blok A-13 Nomor 8 Penggilingan Cakung Jakarta Timur pada Kamis (8/10) sore.

Saksi pertama kali menemukan kedua jasad itu yakni suami korban Heno Pujo Leksono saat pulang kerja.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015