Samut Prakan, Thailand, (ANTARA News) - Seorang fotografer Hong Kong, yang ditahan karena membawa jaket antipeluru dan helm di Thailand, akan disidang setelah mengaku tidak bersalah atas dakwaan kepemilikan senjata pada Senin.

Menurut AFP, perkara tersebut memicu kemarahan kelompok kebebasan pers, yang mengatakan wartawan tidak selayaknya dihukum karena membawa perlengkapan pelindung tubuh di dalam dan luar kawasan berbahaya.

Kwan, yang bekerja untuk kelompok media Initium, yang berpusat di Hongkong, ditahan pada 23 Agustus saat hendak meninggalkan bandar udara Suvarnabhumi, Bangkok, dengan membawa jaket anti-peluru dan helm di dalam tasnya.

Kedua jenis barang tersebut dinyatakan sebagai senjata berdasarkan atas undang-undang Thailand dan Kwan didakwa melanggar Undang-Undang Pengendalian Senjata Thailand dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Ia berada di Thailand untuk meliput keadaan setelah pengeboman Bangkok pada Agustus.

Kwan mengatakan kepada wartawan, Senin, setelah sidang awal di pengadilan provinsi Samut Prakhan dekat Bangkok, bahwa ia dituntut secara hukum.

"Saya tidak mengaku bersalah... Saya tidak berpikir bahwa jaket anti-peluru adalah senjata dan saya benar-benar tidak tahu ia ilegal di sini," katanya.

Ia akan menghadapi sidang mulai bulan depan. Pengadilan memberi jaminan kepada Kwan namun akan menetapkan kemudian apakah ia bebas untuk meninggalkan Thailand.

"Saya rasa semua orang dalam posisi saya akan sedikit khawatir. Saya bersiap untuk yang terburuk namun mengharapkan yang terbaik," tambah dia.

Penggolongan perlengkapan perlindungan sebagai senjata di Thailand yang membutuhkan izin, dikritik oleh kelompok media yang mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan perlengkapan vital bagi wartawan di negara, dimana kekerasan politik seringkali melebar ke jalanan.

Menjelang sidang pada Senin, Klub Koresponden Asing Thailand mengeluarkan pernyataan untuk mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan terhadap Kwan.

"Pihak berwajib Thailand harus mengkonsultasikan ini dengan masyarakat media... untuk menggali II 1987 itu, yang tentunya tidak dimaksudkan menghukum jurnalis yang menjalankan tugas mereka," demikian pernyataan itu.

(S022/B002)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015