Di DPR kami juga sudah sepakat kami akan bertemu dengan Presiden agar rapat konsultasi menghasilkan apa yang mau kita lakukan
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon mengatakan DPR tidak ingin memperlemah KPK, sedangkan penguatan menjadi inti revisi Undang-undang (UU) KPK dalam memaksimalkan peran KPK dalam memberantas korupsi.

"Kalau ada revisi yang berkaitan dengan penguatan itu inti dari komitmen kami," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia mendorong kapasitas KPK dalam memberantas korupsi.

"Di DPR kami juga sudah sepakat kami akan bertemu dengan Presiden agar rapat konsultasi menghasilkan apa yang mau kita lakukan. Yang jelas kita tidak ingin KPK ini diperlemah," tegas Fadli.

Terkait kewenangan KPK yang dibatasi untuk pencegahan saja, Fadli mengatakan KPK harus tetap fokus pada upaya pencegahan dan penindakan.

"Kalau sekarang kan penindakan sudah banyak, tapi ditambah pencegahan dan masukan-masukan," ujarnya.

Menurutnya, pencegahan harus dibuat lebih rinci sehingga memudahkan kerja KPK dalam mencegah korupsi.

"Pencegahan itu harus lebih sistemik artinya dari sisi undang-undangnya yang menyangkut political corruption, grand corruption atau korupsi-korupsi lain, tidak bisa hanya dari satu, termasuk dari undang-undang partai politiknya, undang-undang pemilu, itu bagian dari yang perlu kita masukan dalam upaya untuk pencegahan," kata Fadli.

Ia menambahkan kedatangangannya ke KPK juga untuk meminta masukan dari pimpinan KPK terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan 35 anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi DPR 6 Oktober lalu.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015