Surabaya (ANTARA News) - Lulusan pendidikan teknik fisika segera memiliki sertifikasi profesi menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan digelar pada tahun depan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam persaingan pasar global.

"Selama ini lulusan fisika masih belum memiliki sertifikasi profesi, sehingga dengan adanya pertemuan dengan para akademisi dan dunia usaha ini, wadah atau lembaga bagi pemberi sertifikasi profesi bisa segera didirikan mengingat tahun depan persaingan tenaga kerja di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) semakin ketat," kata Ketua Jurusan Teknik Fisika Fakultas Teknologi Industri ITS Totok Suhartanto di Surabaya, Senin.

Ia mengatakan dalam acara workshop Pendidikan Teknik Fisika di Indonesia yang digelar di ITS itu membahas tentang pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 tentang dunia Keinsinyuran oleh DPR, namun banyak kalangan terutama mahasiswa masih belum banyak tahu secara detail terkait undang undang yang mengatur tentang peraturan dunia keinsinyuran ini.

"UU yang berisi 15 bab dan 56 pasal ini menjelaskan tentang harapan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) kepada para insinyur pembangun negeri, mulai dari sertifikasi calon insinyur, peraturan kehidupan insinyur indonesia, maupun struktur koordinasi dunia keinsinyuran indonesia, dan peraturan peralihan sarjana lama ke insinyur, bahkan peraturan tenaga kerja insinyur asing juga diatur dalam UU Keinsinyuran ini," ujarnya.

Menurut dia, teknik fisika mempunyai kekhususan terutama dalam kemampuannya beradaptasi dalam menjawab kebutuhan nasional maupun internasional terhadap sumberdaya manusia yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam bidang teknologi sekaligus fleksibilitas dalam berbagai bidang pekerjaan.

"Fleksibilitas ini di antaranya dimiliki setiap mahasiswa teknik fisika dari semua program studi yang diajarkan untuk terlebih dahulu memahami seluruh konsep fisika secara mendalam, sehingga ketika di dunia nyata atau di lapangan pekerjaan lulusan teknik fisika sudah siap menjadi tenaga kerja yang profesional," ujarnya.

Dalam workshop tersebut, lanjutnya diharapkan segera dibentuk lembaga dalam memfokuskan ahli profesi sesuai Undang-Undang Keinsinyuran untuk memiliki standar kompetensi lulusan yang diinginkan oleh dunia usaha atau industri.

Di sisi lain, alumni ITS sekaligus Direktur Xvautomation, Muhammad Thobii mengatakan cakupan pada teknik fisika sangat luas, mulai dari industri dan perminyakan, rekayasa energi, instrumentasi, telekomunikasi, informasi dan teknologi, pertambangan, ekonomi dan perbankan, lingkungan bahkan konseptor fisika, perkembangan teknologi dan adaptasi terhadap tantangan zaman, sehingga dibutuhkan sertifikasi profesi di bidang teknik fisika.

"Dalam hal ini dunia usaha juga sangat berperan untuk membantu sertifikasi profesi karena dunia usaha sangat mengetahui dan memahami tenaga kerja yang mereka butuhkan, sehingga para dunia usaha ini akan mencari tenaga kerja yang terampil sesuai dengan kriteria yang diinginkan," tandasnya.

Pewarta: Indra Setiawan/Laily Widya Ari Shandi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015