Jakarta (ANTARA News) - La Ode Husen selaku ahli dari unsur pemerintah berpendapat, permohonan uji materi kewenangan Polri menerbitkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), tidak mendasar.

"Saya berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak jelas kerugian konstitusional yang ditimbulkan sehingga menggugat UU Polri dan LLAJ," kata La Ode saat bersaksi pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.

La Ode menyatakan pemohon tidak layak mengajukan uji materi UU Polri dan LLAJ soal kewenangan permohonan SIM, STNK dan BPKB karena tidak terdapat kerugian secara konstitusional.

La Ode berpendapat pemohon harus memiliki nilai kerugian yang nyata dan tidak berdasarkan kerugian asumsi terkait kewenangan Polri mengurus SIM, STNK dan BPKB.

Ahli dari perwakilan pemerintah itu menjelaskan Polri memiliki landasan konstitusi untuk menerbitkan SIM, STNK dan BPKB termasuk menyelenggarakan registrasi, serta identifikasi kendaraan melalui satuan kerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

"Sehingga kewenangan ini tidak menjadi objek pengujian di MK dan objek permohonan ini menjadi kabur," ujar La Ode.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.

Beberapa butir pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.

Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Pemohon juga menilai kepolisian tidak berwenang mengurus administrasi penerbitan SIM, STNK dan BPKB. Kepolisian hanya untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015