Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa penyebutan sektor usaha menyebabkan terhambatnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh bank penyalur sehingga pemerintah mengubahnya melalui Paket Kebijakan Ekonomi IV.

"Bank tidak berani kasih KUR karena harus lihat sektornya dulu, sekarang kita ubah KUR adalah kredit untuk kegiatan produktif," kata Darmin di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan dengan dikesampingkannya sektor usaha maka tidak akan ada masalah ketika dilakukan audit.

Pemerintah pada Kamis ini mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi IV yang salah satunya adalah kebijakan KUR yang lebih murah dan meluas.

Pertumbuhan kredit perbankan cenderung melambat dalam satu tahun terakhir. Pada pertengahan tahun 2014, pertumbuhan tahunan kredit masih sebesar 16,65 persen yang selanjutnya turun menjadi 11,6 persen pada akhir tahun 2014 dan 10,4% pada akhir semester I 2015.

Kecenderungan tersebut juga terjadi pada kredit UMKM yang hanya tumbuh sebesar 9,2 persen (yoy) pada akhir Juni 2015. Kecenderungan perlambatan penyaluran kredit tersebut terkait dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi.

Secara umum pelaksanaan KUR telah berjalan baik. Jumlah peserta KUR telah mencapai 270.127 debitur dengan penyaluran kredit hampir Rp4,39 triliun per 8 Oktober 2015. Akumulasi dari tahun 2007 sampai dengan per 5 Oktober 2015 telah tersalurkan kredit kepada 12.646.054 debitur dengan total Rp183,23 triliun.

Namun demikian terdapat beberapa isu penting terkait pelaksanaan KUR selama ini yaitu tingkat bunga yang masih tinggi, penyaluran tidak tepat sasaran, serta terbatasnya cakupan sektor ekonomi dan calon debitur yang dapat dibiayai KUR.

Mempertimbangkan KUR penting untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan wirausahawan, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil dalam kegiatan usaha produktif, pemerintah memutuskan untuk meluncurkan kebijakan peningkatan dan perluasan KUR.

Mengingat beban biaya dan risiko usaha yang masih tinggi saat ini, maka KUR yang disalurkan ke depan diberikan subsidi bunga yang lebih besar disertai penjaminan.

Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya bahwa tingkat bunga diturunkan dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen. Selain itu cakupan penerima KUR perorangan dan badan usaha yang diperluas.

Untuk memenuhi tujuan peningkatan KUR tersebut dilakukan Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat antara lain, selain memuat aspek lainnya, mengatur perluasan KUR.

Selain itu ditetapkan penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan hukum yang meliputi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif; calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; anggota keluarga dari karyawan/karyawati atau TKI yang berpenghasilan tetap; dan Tenaga Kerja Indonesia yang purna dari bekerja di luar negeri.

Dengan perubahan Permenko tersebut akan diperoleh manfaat berupa peningkatan dan perluasan akses usaha mikro, kecil, dan menengah sektor usaha produktif kepada pembiayaan lembaga keuangan dan dalam jangka menengah meningkatkan inklusi finansial, yang saat ini masih relatif rendah dibanding negara-negara tetangga.

Juga peningkatan jumlah dan kualitas wirausaha; peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, terutama akibat menurunnya beban bunga; dan pertumbuhan ekonomi yang membaik melalui peningkatan kredit kepada berbagai sektor usaha produktif.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015