Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mengaku dibuat repot oleh kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi yang menyeretnya menjadi tersangka.

"Saya tidak dendam, tidak sakit hati, tidak marah. Saya cuma kerepotan dan buang-buang waktu dengan adanya tuduhan tersebut," kata Taufiq di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Pada 1 Oktober 2015, Taufiqurrohman resmi melaporkan balik Sarpin Rizaldi  dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.

Taufiqurrohman yang hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor terkait laporannya, ingin memberikan pelajaran kepada Sarpin.

"Saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo pak pengadu, kita buat masalah ini biar sama-sama repot. Kalau enggak mau repot, ya ayo sama-sama mengakhiri perseteruan ini," tantang Taufiqurrohman .

Menurut Taufiqurrohman, Sarpin seharusnya tidak perlu mengadukan apa-apa.

"Enggak elok kita sama-sama pejabat negara, apalagi antara saya dan pengadu itu ada hubungan pengawasan. Kalau sampai lanjut, apa kata dunia hakim internasional?" ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan status tersangka bagi Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman Syahuri dalam pengaduan pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi karena Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Menanggapi laporan ini, Taufiqurrohman melaporkan balik Sarpin ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.

"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi.

Ada pun barang bukti yang diserahkan pihak Taufiq ke penyidik adalag kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video Youtube.

Dedi mengatakan laporan tersebut berawal dari keberatan kliennya atas pernyataan yang disampaikan Sarpin dalam wawancara di Detiknews awal Maret 2015.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015