Yogyakarta (ANTARA News) - Pembahasan rekomendasi Upah Minimum Kota Yogyakarta 2016 sempat alot, karena belum adanya kepastian penetapan peraturan pemerintah tentang pengupahan.

"Sempat ada kekhawatiran adanya perubahan aturan sehingga pembahasan menjadi alot. Namun, semua pihak akhirnya setuju untuk tetap membahas rekomendasi upah minimum kota (UMK) berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) terlebih dulu," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Senin.

Kementerian Dalam Negeri mengirimkan Surat Edaran Nomor 561/5720/SJ tentang Penetapan Upah Minimum 2016. Di dalam surat edaran itu, dinyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan akan ditetapkan tahun ini dan penetapan upah minimum mengacu pada peraturan pemerintah yang baru itu.

"Kami tunggu-tunggu penetapan peraturan pemerintahnya. Namun, hingga kini belum ada juga sehingga pembahasan rekomendasi UMK dilakukan dengan mengacu pada KHL dulu," ujarnya.

Rapat pleno pembahasan rekomendasi UMK Yogyakarta 2016 digelar selama lima hari, 19-23 Oktober dan hasilnya akan disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sehingga pada 27 Oktober sudah bisa disampaikan ke Gubernur DIY.

Pemerintah DIY berencana menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 1 November.

Rihari justru khawatir, jika rekomendasi UMK tidak segera dibahas dan pemerintah tidak segera menetapkan peraturan tentang pengupahan, maka Dewan Pengupahan Yogyakarta justru akan kehilangan banyak waktu untuk menetapkan UMK.

"Lebih baik dibahas sekarang untuk menetapkan angkanya. Jika nanti peraturan tentang pengupahan ditetapkan, maka anggota Dewan Pengupahan sepakat untuk menggunakan aturan baru itu," tuturnya.

Rihari menambahkan, hasil penetapan UMK berdasarkan KHL tidak terlalu berbeda jauh bila dibanding dengan penetapan pengupahan sesuai rancangan peraturan pemerintah.

"Kami sudah simulasikan. Hasilnya tidak berbeda jauh. Penetapan upah yang baru justru akan memudahkan Dewan Pengupahan karena sudah ada rumus pastinya. Tidak perlu ada tarik ulur lagi saat pembahasan UMK," ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, Dewan Pengupahan akan bertugas melakukan pembinaan struktur skala upah di perusahan menengah ke atas.

Pembahasan rekomendasi UMK Kota Yogyakarta diikuti oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan dari unsur pemerintahan.

"Di dalam tata tertib, juga sudah diatur apabila saat pembahasan menemui jalan buntu maka penetapan UMK dilakukan dengan voting," imbuhnya.

UMK Kota Yogyakarta 2015 ditetapkan sebesar Rp1.302.500 per bulan atau naik dibanding UMK 2014 sebesar Rp1.173.000.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015