Jakarta (ANTARA News) - Komunitas pecinta kereta api, Indonesian Railway Preservation Society (IRPS), menggelar kampanye keamanan perlintasan sebidang kereta api di sejumlah titik paling rawan di daerah Bekasi, Senin.

"Masih banyaknya  perlintasan sebidang pada jalur kereta api menimbulkan permasalahan yang cukup pelik. Di satu sisi perlintasan masih dibutuhkan masyarakat sebagai jalan pintas, tapi di sisi lain perlintasan sebidang menimbulkan risiko yang cukup tinggi pada keamanan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Oleh sebab itu kami menggelar kampanye ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pengguna jalan," kata kata bagian humas IRPS Ifan Triyanto di Bekasi, Senin.

Ifan mengatakan sebenarnya secara hukum negara telah mengatur tentang perlintasan kereta api yang tertuang dalam UU No.22 tahun 2009, isinya pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api dan mengharuskan pemakai jalan raya untuk berhenti jika palang pintu kereta api sudah ditutup dan sinyal atau sirine pintu perlintasan sudah berbunyi.

"Namun pada prakteknya di lapangan masih banyak pelanggaran dari pengguna jalan yang menerobos perlintasan yang bisa merugikan pelanggar itu sendiri maupun mengganggu perjalanan kereta api," katanya.

Kampanye dilakukan dengan membentangkan spanduk dan papan peringatan serta membagikan brosur kepada pengendara.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015