Jakarta (ANTARA Newsa) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendesak Bank Mega segera mengembalikan dana deposito milik PT Elnusa senilai Rp111 miliar dan bunga sebesar enam persen per tahun.

"Pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Mega beberapa kali mengadakan pertemuan sejak setahun lalu," kata Misbakhun saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Misbakhun menuturkan pihak OJK telah meminta Bank Mega mengembalikan dana tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PT Elnusa pada Februari 2014.

Namun, menurut Misbakhun, pimpinan Bank Mega belum dapat mengembalikan dana deposito ke Elnusa karena masih mengupayakan Peninjauan Kembali (PK).

Misbakhun berjanji akan kembali meminta OJK agar menuntut Bank Mega membayar dana deposito Elnusa.

Anggota Komisi XI DPR RI lainnya Hendrawan Supratikno menjelaskan pengajuan PK Bank Mega tidak menghalangi putusan MA untuk membayar deposito kepada Elnusa.

"Kami akan sampaikan ke OJK seharusnya Bank Mega segera membayar dana itu karena putusan MA sudah inkracht," tegas Hendrawan.

Sementara itu, pakar ekonomi perbankan Universitas Indonesia Telisa Aulia Afianti menyebutkan OJK bisa mengeksekusi terhadap Bank Mega sesuai putusan MA.

"Harusnya OJK komitmen (eksekusi) agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk," ujar Telisa.

Telisa menganggap kasus pembobolan dana Elnusa menggambarkan prinsip kehati-hatian dalam perbankan belum diterapkan di Indonesia.

(T014/J003)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015