Bila terjadi peristiwa kekerasan maka akan diberikan tindakan tegas kepala sekolah dan guru yang membiarkan gejala kekerasan yang berujung pada kekerasan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan akan memberikan sanksi tegas bagi Kepala Sekolah dan guru yang tidak mendeteksi secara dini potensi kekerasan di lingkungannya.

"Bila terjadi peristiwa kekerasan maka akan diberikan tindakan tegas kepala sekolah dan guru yang membiarkan gejala kekerasan yang berujung pada kekerasan," kata Anies dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa malam.

Anies mengatakan kekerasan di sekolah tidak langsung terjadi tapi ada gejala yang mendahuluinya.

"Selalu ada gejala dan didiamkan kemudian jadi peristiwa, sekolah yang mendiamkan akan ditindak, kepala sekolah bisa dicopot dan diberhentikan dan guru mendapatkan sanksi," kata Mendikbud.

Selain sanksi yang dikenakan bagi sekolah yang terjadi tindakan kekerasan, Mendikbud juga menyiapkan sejumlah langkah pencegahan.

Anies mengatakan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan dimana antara guru khususnya wali kelas harus memiliki komunikasi yang intensif dengan orang tua siswa sehingga mengetahui bagaimana masalah yang dihadapi siswanya.

Selain itu juga, Anies mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuat satu direktorat khusus yang menangani masalah pendidikan bagi orang tua.

"Nantinya akan lewat institusi sekolah dalam menyampaikan materinya," kata Anies.

Masalah perlindungan anak menjadi topik bahasan dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden Jakarta, Selasa sore hingga petang.

Presiden memberikan perhatian khusus pada sejumlah kasus kekerasan yang menimpa anak termasuk kekerasan seksual.

Rapat dihadiri oleh Menko PMK Puan Maharani, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Mendikbud Anies Baswedan, Menkes Nifa F Moeloek, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Kambise.

Dalam rapat itu, salah satunya diputuskan pemberian hukuman pengebirian bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui suntik syaraf.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015