Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama periode Januari hingga Juli 2015, berhasil menyita uang tunai sebesar Rp42.176.124.598 dari tangan sejumlah tersangka korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Rabu, mengungkapkan uang senilai Rp42 miliar tersebut disita dari sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Satgassus.

Dari kasus korupsi Alkes RSUD Jambi contohnya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Sementara dari kasus rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangsel penyidik menyita uang tunai Rp1 miliar.

Demikian pula pada perkara korupsi pengadaan perangkat kerja di PT Pos, Satgassus menyita uang senilai Rp9.475.000.000 serta Rp2.663 miliar dari perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Sarmi tahun 2013. "Uang sitaan dititipkan pada Bank BRI Cabang Kejagung," kata Kapuspenkum.

Selain uang tunai, Satgassus juga menyita sejumlah harta bergerak maupun tak bergerak dari tangan para tersangka korupsi. Beberapa aset yang berhasil disita di antaranya tanah seluas 4,3 hektare di Jalan Jawa Medan dalam kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI oleh Pemprov tingkat II Medan, 3 unit rumah dana Bansos dan hibah Pemprov Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 - 2012, 1 unit kapal tunda dalam perkara pengadaan kapal tunda serta 1 kapal KN Catamaran dalam perkara pengadaan kapal angkutan di kepulauan seribu.

Satgassus juga berhasil melakukan pemulihan aset senilai Rp425 miliar dari perkara dana APBD Kabupaten Sangata, Kalimantan Timur, atas nama terpidana Anung Nugroho dan kawan-kawan.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015