Kekerasan terhadap anak sekarang terus meningkat"
Cirebon (ANTARA News) - Indonesia saat ini dalam darurat kejahatan terhadap anak dimana dalam kurun waktu tiga tahun angka kekerasan terhadap anak mencapai 21.689.797 kasus, kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka sirait, di Cirebon, Jumat.

"Kekerasan terhadap anak sekarang terus meningkat," katanya.

Dari jumlah tersebut, 58 persen merupakan kejahatan seksual terhadap anak yang mengakibatkan korbannya mengalami troma yang berkepanjangan.

Ia menuturkan dari sekian banyaknya kasus para pelakunya merupakan orang-orang terdekat yang seharusnya mengayomi dan melindungi bukan malah menjadi pelaku kekerasan.

"Kebanyakan para pelaku masih mempunyai hubungan kerabat dengan korbannya," tuturnya.

Jika penegakan hukum negara masih lemah terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, maka kekerasan itu akan terus meningkat dan sulit dikendalikan, negara harus berani menghukum pelaku kekerasan terhadap anak semaksimal mungkin.

"Negeri ini harus berani mengubah undang-undang tentang pelaku kekerasan anak di hukum seberatnya," tuturnya.

Ia menambahkan, pelaku kekerasan terhadap anak sekarang ini bisa lepas dari jeratan hukum karena undang-undangya tetlalu lemah dan tidak bisa nenindak para pelaku dengan hukuman maksimal yaitu 15 tahun.

Dimana sekarang ini pelaku bahkan bisa lepas dari jeratan hukum untuk itu undang-undang perlu diubah, agar para pelaku tidak bisa lolos dari jeratan hukum.

"Perpu tentang pemberatan hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan dikebiri merupakan langkah yang tepat dengan kondisi seperti sekarang ini," tambahnya.

Selain hukuman yang harus diperberat, kekerasan terhadap anak juga harus dikatakan sebagai kejahatan luar biasa dan ini sangatlah penting dan jika tidak, maka tidak akan selesai kejahatan terhadap anak.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015