Surabaya (ANTARA News) - Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur mengamankan sedikitnya 200 bibit lobster dan sirip hiu martil besar sebesar 4524 kg yang dilindungi, serta siap diekspor ke berbagai negara, dalam operasi pengungkapan selama setahun terakhir.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang merilis hasil tangkapan itu di atas Kapal Patroli BC 60001, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat petang mengatakan Lobster merupakan kekayaan Indonesia, dan ada upaya untuk mengekspor bibit sehingga menguntungkan pihak asing.

"Saya mengapresiasi hasil tangkapan ini, sebab ada upaya pihak asing ingin membudidayakan Lobster yang merupakan kekayaan kita, mereka ingin mengambil hasil dari kekayaan kita," ucap Bambang yang juga didampingi Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Untuk itu, Bambang meminta agar tangkapan terhadap barang ilegal ditingkatkan oleh jajaran Bea dan Cukai, terutama setelah hadirnya dua unit kapal patroli baru untuk lebih mengamankan wilayah perairan Indonesia.

Sementara, selain Lobster dan Sirip Hiu, dalam kasus itu juga diamankan minuman beralkohol impor ilegal sebanyak 830 botol, telepon genggam bekas 1341 buah, kayu gergajian Ebony sebanyak 128 potong, dan 25 juta batang rokok ilegal.

Tangkapan barang ilegal itu, seluruhnya dilakukan oleh Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperkuat armada patrolinya dengan menambah dua unit kapal patroli cepat (fast patrol boat) sepanjang 60 meter buatan dalam negeri.

Kapal bernomor lambung BC 60001 dan BC 60002 itu merupakan produksi PT Dumas Tanjung Perak Shipyards, dan secara khusus dipesan Dirjen Bea dan Cukai.

"Dengan kapal terbesar ini semoga tangkapan ke depan lebih signifikan dan baik dibandingkan sebelumnya. Semoga Bea dan Cukai semakin berwibawa dan disegani oleh para pelanggar hukum, sehingga dapat menjaga keamanan laut kita," kata Bambang.

Bambang mengharapkan, dengan tambahan armada baru yang lebih kokoh dapat membantu mengoptimalkan kinerja petugas di lapangan. Sebab, sebelumnya kapal patrol Bea Cukai hanya sepanjang 28 meter dan 38 meter.

"Kapal-kapal terbaru dengan kecepatan maksimal 25 knot itu akan disiagakan untuk menjaga keamanan laut dari pelanggaran hukum," katanya. 

Pewarta: Abdul Malik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015