Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyerap seluruh aspirasi para buruh menjelang menetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016.

"Kami sudah melakukan dengar pendapat dengan berbagai serikat pekerja untuk dibahas oleh Dewan Pengupahan nantinya," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin.

Ahmed mengatakan adanya permintaan para buruh tentang kenaikan UMK 2016 adalah aspirasi yang berkembang dan perlu diakomodir dengan baik.

Namun aspirasi itu harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada agar iklim investasi di daerah ini tumbuh dan berkembang tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.

Sedangkan UMK 2015 sebesar Rp2,710 juta maka para buruh meminta kenaikan menjadi Rp3,2 juta yang harus diterima setiap bulan.

Namun pihaknya mengimbau agar aspirasi tersebut tidak dilakukan dengan cara yang menganggu ketertiban umum seperti aksi demo dengan cara menutup jalan tol Jakarta-Merak.

Bila aspirasi demo demikian itu artinya dapat menghambat investasi daerah dan distribusi produk menjadi terganggu termasuk roda preekonomian lainnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema mengatakan dalam menyampikan aspirasi tentang UMK supaya tidak berlebihan dan dilakukan sesuai koridor hukum.

Irman mengatakan jika aksi demo itu merusak sarana dan prasarana publik maka dapat dikenakan pasal pidana dan diajukan ke meja hijau.

Tindakan para buruh, katanya, untuk berkumpul dan menyampaikan pendapatan dilindungi UU dan dilakukan secara tertib tanpa merusak sarana umum.

Padahal sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Ghozali mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi dengan pengusaha terkait kasus upah buruh yang diberikan Rp1,2 juta oleh pimpinan PT JYJ di Kecamatan Cikupa.

Dia mengatakan upah itu sudah dianggap menyalahi aturan yakni tidak sesuai UMK setempat 2015 sebesar Rp2,71 juta yang sudah ditetapkan bersama. 

Pewarta: Adityawarman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015