Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sandhy Handika mengatakan terdakwa Prio Santoso atas dugaan pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Empi (26) memberikan keterangan berbeda antara berita acara pemeriksaan dan pernyataan saat di persidangan.

"Intinya terdakwa punya hak mengakui tidak mengakui. Yang jelas ada perbedaan dari waktu diperiksa di tempat kejadian perkara dari pemeriksaan terdakwa dengan pernyataan di sidang. Itu nanti dipertimbangkan," kata jaksa penuntut umum Sandhy usai sidang mendengarkan keterangan terdakwa Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Ia mengatakan pernyataan Prio di persidangan Senin berbelit- belit seperti terdakwa Prio dalam berita acara pemeriksaan menyebutkan ada hembusan nafas dan darah keluar sebelum ia menekan leher korban dengan kabel.

Namun, saat di sidang pada Senin (26/10), Prio mengatakan ada hembusan nafas dan darah keluar dari mulut korban setelah ia menekan leher korban dengan kabel.

"Ada yang berbeda, contohnya soal keluar darah, ada yang dibilang dia memegang untuk memastikan tapi ternyata di persidangan dia bilang tidak tahu," tutur JPU Sandhy.

Jaksa penuntut umum mengatakan pembuktian tidak hanya bergantung dari keterangan terdakwa dan saksi tapi ada bukti lainnya.

"Memang banyak yang bertentangan dengan apa yang dikemukakan di berkas perkara, ya nanti kita pertimbangkanlah mana yang kami yakini sebagai kebenaran karena kami rasa dakwaan kami itu dibuat berdasarkan berkas perkara surat perkara," ujarnya.

Sandhy mengatakan adanya perubahan keterangan pasti akan mempengaruhi berat ringannya hukuman terdakwa Prio.

"Berat ringannya hukuman dia (terdakwa Prio) kita lihatlah minggu depan," katanya.

"Memang banyak yang bertentangan dengan apa yang dikemukakan di berkas perkara ya nanti kita pertimbangkanlah mana yang kami yakini sebagai kebenaran karena kami rasa dakwaan kami itu dibuat berdasarkan berkas perkara surat perkara," tuturnya.

Sementara, pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy mengatakan yang memastikan korban meninggal atau tidak adalah pihak kedokteran.

Ia mengatakan terdakwa Prio mmenyebutkan dalam kesaksiannya bahwa korban masih ada hembusan nafas yang keluar dari mulut korban setelah ia menekan leher korban dengan kabel.

"Tidak ada yang tahu kapan korban ini meninggal pada tangan dia (terdakwa) karena kita kaitkan kepada kesaksian forensik bahwa menyatakan korban baru meninggal 12 jam tanggal 11 April 2015 sedangkan Prio datang tanggal 10 April 2015," ujarnya.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pembunuh wanita bernama Deudeuh Alfisahrin, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di kamar kontrakannya kawasan Tebet.

"Tersangka sudah ditangkap," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta Rabu (15/4).

Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim identifikasi menemukan korban tewas dengan kondisi mulut disumpal kaos kaki, leher dijerat kabel, dan tubuh tanpa busana. 

Pewarta: Martha HS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015