Lampung Timur (ANTARA News) - Polres Lampung Timur terus mengejar komplotan pemburu dan pembakar hutan di Taman Nasional Way Kambas setelah satu orang pelaku tertangkap tangan usai membakar hutan.

"Unit Tipiter Polres Lampung Timur telah mengamankan salah satu tersangka pemburu satwa yang dilindungi dengan cara melakukan perburuan menggunakan senjata api atas nama Mardiyanto," ujar Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Timur Ipda Selamet, di Mapolres Lampung Timur, Selasa.

Dia menjelaskan Polres Lampung Timur telah tersangka mengaku telah melakukan aksi perburuan dan pembakaran hutan Way Kambas sejak sebulan yang lalu.

Akibat ulahnya itu, Mardiyanto dijerat dengan pasal berlapis.

"Selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara" ujarnya pula.

Dalam melakukan aksi perburuan satwa liar disertai pembakaran hutan Way Kambas ini, kata Kanit Tipiter ini, Mardiyanto dibantu oleh rekanya berinisial N yang saat ini dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian setempat.

Ipda Selamet menegaskan pelaku lain pembakar dan pemburu liar di hutan Way Kambas itu terus dikejar agar dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Budisantoso B dan Muklasin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015