Jakarta (ANTARA News) - Demonstrasi buruh selalu mewarnai menjelang penetapan upah minimun provinsi tanggal 1 November karena UMP itu akan berdampak pada upah buruh di kabupaten/kota dan upah sundulannya.

Walaupun sudah ada landasan penetapan, yaitu berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pada Sidang Dewan Pengupahan, perwakilan buruh akan meminta besaran lebih tinggi, sementara pengusaha berupaya menekan upah di bawah besaran KHL.

Selama ini buruh menggugat jumlah komponen KHL yang hanya 60 item, padahal kebutuhan buruh lebih dari itu. Serikat pekerja menuntut 84 item kebutuhan yang dihitung dalam survei KHL.

Hampir di setiap daerah muncul aksi demontrasi yang tidak semua bebas kekerasan. Ada aksi memaksa buruh keluar dari pabrik untuk ikut demontrasi, ada massa yang bentrok dengan petugas keamanan, ada mogok kerja, bahkan pernah ada aksi menurup tol sehingga menganggu akses ekonomi dan sosial masyarakat.

Tampaknya itulah yang menjadi dasar Pemerintah pada tanggal 23 Oktober 2015 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan pemerintah baru itu ingin membuat penetapan upah menjadi sesuatu yang berjalan mulus dengan formula yang dipastikan membuat upah selalu naik setiap tahun.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan bahwa formula upah minimum pada PP No. 78/2015 itu memperhitungkan persentase inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, inilah yang menjadi ukuran apakah ada pertumbuhan ekonomi atau tidak.

Formula kenaikan upah itu dihitung dengan rumus "upah minimum yang baru = upah minimum saat ini + {upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan)}".



Pasti Naik

Peraturan Pemerintah Pengupahan yang mulai berlaku untuk UMP tahun 2016, ternyata memang memastikan adanya kenaikan upah karena dengan formula baru paling tidak UMP 2016 lebih tinggi 12 persen dari UMP 2015 dengan asumsi diperkirakan inflasi tahun ini sekitar 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,5 persen.

Misalnya, Upah Minimum Kota Yogyakarta 2016 yang ditetapkan berdasarkan PP Pengupahan ternyata lebih tinggi daripada upah yang ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak.

Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengungkapkan bahwa Pemerintah menetapkan nilai inflasi sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan domestik bruto sebesar 4,67 persen. Dengan patokan UMK Yogyakarta 2015 sebesar Rp1.302.500,00 per bulan, UMK Yogyakarta 2016 mencapai Rp1.452.287,50/bulan.

"Angka itu lebih baik dibanding menggunakan formula lama yang ditetapkan Dewan Pengupahan," katanya tanpa mau menyebut besaran angka UMK yang dihasilkan Rapat Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta pada tanggal 19 sampai 23 Oktober 2015.

Namun, untuk DKI Jakarta, Dewan Pengupahan telah menetapkan KHL 2015 sebesar Rp2,98 juta. Dengan asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang totalnya 11 persen, UMK 2016 menjadi Rp2,98 ditambah Rp357 ribu, yaitu Rp3,33 juta. KHL 2015 itu besarannya naik 14,2 persen atau Rp441.826 dibandingkan tahun 2014 yang hanya Rp2.538.174,00.

Jadi, jika menggunakan formula baru, UMK DKI 2016 justru menurun, yaitu besaran UMK 2015 sebesar Rp2,7 juta ditambah Rp357 ribu (asumsi total inflasi dan pertumbuhan 12 persen). Artinya, angka yang dicapai hanya Rp3,057 juta.

Jadi, ada daerah yang diuntungkan dengan formula baru. Akan tetapi, ada juga yang dirugikan. Semua itu tergantung pada kenaikan angka KHL dan besaran upah minimum tahun sebelumnya, selain dari faktor inflasi dan pertumbuhan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Bagaimana dengan daerah yang upahnya masih di bawah KHL?



Empat Tahun

Hanif Dhakiri mengatakan bahwa seluruh Provinsi Indonesia harus penuhi besaran KHL, yang menjadi dasar dalam penentuan upah minimum yang baru sehingga nanti yang belum sesuai maka diberikan waktu empat tahun untuk menyamakan dengan KHL.

"Nanti, pada tahun kelima akan dilakukan evaluasi komponen KHL, yang saat ini masih berlaku yaitu 60 item. Ukuran evaluasi lima tahun ini karena menurut Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi dalam setiap lima tahunan," katanya

Ia mengungkap bahwa masih ada delapan daerah yang upah buruhnya belum memenuhi KHL, yaitu Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku utara, NTB, NTT, dan Papua Barat.

"Daerah-daerah itu diwajibkan untuk memiliki road map atau rencana terstruktur untuk memenuhi KHL-nya," katanya.

Jika pada saat ini daerah itu hanya bisa memenuhi 92 persen, kata dia, delapan persen harus bisa diselesaikan paling lama empat tahun. "Kita beri kesempatan mengejar dulu upah yang sama dengan KHL setelah itu perhitungannya ikut formula yang baru," katanya.

Peraturan Pemerintah Pengupahan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang dikeluarkan pada hari Kamis (15/10). Bidang lain yang masuk paket itu adalah pengembangan kredit usaha rakyat (KUR) dan pengembangan ekspor oleh pelaku UMKM dengan dukungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Peraturan Pemerintah Pengupahan akan langsung diterapkan tahun 2015, artinya UMP 2016 sudah akan ditetapkan menggunakan formula baru tersebut," katanya.

Ia menegaskan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang menyentuh buruh itu akan membuat perusahaan tidak perlu lagi "pusing" memikirkan kenaikan upah secara mendadak karena adanya formula pengupahan sehingga bisa fokus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui dialog bipartit.

Selain itu, kebijakan baru itu akan bisa menggeser perjuangan pekerja dari sebelumnya menuntut upah minimum menjadi memperjuangkan upah layak dan hak-hak pekerja lainnya yang mungkin diabaikan perusahaan.

Pemerintah juga berupaya tidak hanya mengamankan upah minimum, tetapi juga meminta setiap perusahaan wajib memiliki struktur dan skala upah yang jelas, artinya ada besaran yang berbeda pada setiap tingkatan manajemen, serta faktor lain, seperti pendidikan, kompetensi, dan prestasi atau produktivitas.

"Struktur dan skala upah ini penting untuk sehatnya bisnis perusahaan dan melindungi kepentingan para pekerja," kata Hanif Dhakiri.

Bagi perusahaan yang tidak memiliki struktur dan skala upah yang jelas, Pemerintah akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif hingga pembekuan perusahaan. Sebaliknya, Pemerintah juga akan memberikan penghargaan atau "reward" kepada perusahaan yang taat aturan pengupahan.



Pro dan Kontra

Keluarnya PP No. 78/2015 itu mengudang aksi pro dan kontra. Sebagian besar pengusaha justru menyambut baik usulan itu karena mereka akan dengan mudah menentukan besaran biaya tenaga kerja untuk satu tahun ke depan. Sementara itu, serikat pekerja sebagian besar justru menolak itu yang ditandai aksi demontrasi di sejumlah kota.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendukung kebijakan pemerintah karena menguntungkan pengusaha dan pekerja.

"Upah buruh akan naik secara proporsional sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pengusaha juga mudah menghitung besaran biaya tenaga kerja," katanya.

Ia menegaskan bahwa selama ini kenaikan upah buruh sering di luar prediksi pengusaha dan selalu ditetapkan mengikuti tekanan buruh melalui demontrasi.

Menurut Hariyadi, UMP adalah jaring mengaman sosial, artinya baru menghitung upah paling bawah kepada buruh, sementara pengusaha juga harus memikirkan juga upah sundulannya.

"Jadi, kalau kita hitung kenaikan UMP dan upah sundulan, sebenarnya tiap tahun kenaikan upah bisa sebesar 12 persen," katanya.

Sejumlah konfederasi serikat pekerja justru menolak PP Pengupahan tersebut karena mereka tidak pernah diajak rembukan untuk menentukan formula yang tidak merugikan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa formula kenaikan upah minimum yang tercantum pada PP No. 78/2015 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Iqbal mengatakan bahwa undang-undang mengatur penetapan upah minimum dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah, baru kemudian mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan regresi.

"Jadi, bukan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui PP tanpa dirundingkan dengan serikat pekerja. Dengan diberlakukannya PP ini, upah buruh akan naik paling tinggi hanya 10 persen dan berlaku selama puluhan tahun sehingga berdampak pada pemiskinan secara sistemik," tuturnya.

Ia menilai PP Pengupahan itu lebih menguntungkan pengusaha dan belum tentu formula itu membuat upah buruh Indonesia bisa sejajar dengan negara lain.

"Upah minimum di Thailand saat ini Rp3,5 juta, Tiongkok Rp3,9 juta, bahkan Filipina Rp4,2 juta. Sementara itu, upah minimum rata-rata Indonesia hanya di kisaran Rp2 juta. Jakarta sebagai ibu kota negara saja, upah minimum buruhnya hanya Rp2,7 juta," katanya.

Dengan formula yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, Iqbal memperkirakan kenaikan upah buruh di Indonesia hanya dalam kisaran 10 persen, bahkan bisa lebih kecil.

Iqbal juga menuntut agar komponen KHL diubah dari hanya 60 butir menjadi 84 butir sehingga lebih mencerminkan kebutuhan layak yang sebenarnya.

Sebagai bentuk penolakan, terjadi demontrasi oleh serikat pekerja di Ibu Kota dan sejumlah daerah khususnya di kawasan industri.

Said Iqbal menyatakan aksi buruh akan dilakukan setiap hari, baik di Istana Kepresidenan maupun di kawasan-kawasan industri se-Indonesia, seperti Pulo Gadung, Cakung, MM 2100, Jababeka, KICC Karawang, Ngoro Sidoarjo, PIR Pasuruan, KIM Medan, dan Cikupa Tangerang.

Buruh juga akan menggelar mimbar rakyat pada tanggal 29 Oktober dan pada tanggal 30 Oktober 50.000 anggota KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi di Istana Presiden.

"Sepanjang November aksi buruh akan dilakukan di kantor bupati- wali kota dan gubernur, kawasan industri dan pelabuhan. Puncaknya, pada bulan Desember, lima juta buruh di 200 kabupaten/kota akan melakukan mogok nasional," katanya.

Buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah menggelar aksi di sejumlah tempat menolak pemberlakuan PP Pengupahan.

Aksi-aksi buruh itu juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena saat ini kekuatan buruh lebih solid dan militan dibanding 10 atau 15 tahun yang lalu. Pemerintah harus segera mengambil sikap, jangan sampai aksi-aksi penolakan buruh itu berlangsung masif di sejumlah daerah sehingga berpotensi melemahkan upaya pemulihan ekonomi.

Alangkah baiknya kajian soal upah buruh juga bercermin dari besaran upah di negara lain sehingga ada kesejajaran upah antarnegara di ASEAN, apalagi Masyarakat Ekonomi ASEAN akan mulai berlaku 1 Januari 2016. Buruh Indonesia juga harus sama sejahteranya dengan buruh-buruh dari negara lain.

Oleh Budi Santoso
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015