Bandung (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung berhasil mengungkap kasus penyelundupan 30 ribu bibit lobster dari Sukabumi, Jawa Barat ke Singapura.

"Penyelundupan 30 ribu bibit lobster jenis panurilus diambil dari Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi yang dikemas 176 kantong dalam enam koper," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Harry Mulyana di Kantor Bea Cukai Bandung, Rabu.

Ia menuturkan, terungkapnya penyelundupan bibit lobster itu berawal dari kecurigaan petugas bidang intelejen terhadap tiga penumpang pesawat Silk Air MI195 dengan rute Bandung-Singapura, 16 Oktober 2015.

Tiga penumpang yang diduga sebagai kurir itu yaitu inisial LYC, MIB dan DA yang terbukti membawa bibit lobster itu setelah menjalani pemeriksaan melalui X-Ray dan pemeriksaan oleh petugas.

"Dari tahap pemeriksaan yang dilakukan melalui X-ray dan penyidikan, mereka telah terbukti mengedarkan bibit seharga Rp1 miliar," katanya.

Ia mengatakan, penyelundupan atau mengekspor bibit lobster dari Indonesia merupakan pelanggaran hukum berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 1/Permen-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

Tiga penyelundupnya, kata dia, dijerat dengan pasal 102 A huruf a Undang-Undang nomor 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Saat ini kasus sindikat penyelundup bibit lobster terus kita dalami oleh penyidik Bea Cukai," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015