Manokwari (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Waisai Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, melepaskan 30 burung kakatua di kawasan hutan konservasi Pulau Waigeo Timur.

Kepala BKSDA Wilayah Waisai Enjang Sopiyudin di Raja Ampat, Kamis, mengatakan burung-burung itu disita dari warga dalam operasi di Kota Sorong dan Raja Ampat dalam satu bulan terakhir.

"Burung ini dipelihara oleh masyarakat padahal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dilarang," katanya.

Ia mengatakan para pemilik burung-burung itu tidak dikenai tindakan hukum karena telah menyadari kesalahan dan menyerahkan piaraan mereka ke BKSDA untuk dilepaskan kembali ke alam.

"Kami melakukan operasi sambil sosialisasi kepada masyarakat tentang undang-undang satwa yang dilindungi agar masyarakat memahami dan tidak memelihara satwa tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan sosialisasi dilakukan sampai akhir tahun ini dan mulai awal tahun depan BKSDA akan menjalankan proses hukum pada warga yang kedapatan memelihara atau menjual satwa yang dilindungi.

Dia menambahkan, BKSDA Waisai rutin melakukan razia di pelabuhan laut dan bandar udara guna mencegah penyelundupan burung kakatua keluar daerah. Razia juga dilakukan di permukiman warga.

Enjang mengajak masyarakat setempat melindungi jenis burung yang dilindungi seperti kakatua cenderawasih dan mambruk yang populasinya terus menyusut di Papua agar tidak punah.

Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015