Jakarta (ANTARA News) - Massa buruh mulai bergerak dari Patung Kuda di Jalan Thamrin menuju Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa.

Sekitar pukul 13.03 WIB, mereka berunjuk rasa di luar Kantor Gubernur DKI Jakarta sambil menyampaikan orasi dan meninggalkan lokasi itu sekitar pukul 13.15 WIB menuju Istana Negara

Aksi buruh itu membuat lalu lintas di sekitar kawasan Istana Negara jadi tersendat.

Aparat kepolisian melakukan pengamanan dengan memagari Istana Negara menggunakan kawat berduri.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa sambil membawa bendera perserikatan buruh beserta papan-papan yang bertulisan permintaan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Presiden Jokowi telah menandatangani PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan tersebut, formula pengupahan dibuat dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam penghitungan kenaikan upah minimum.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 1 November 2015 harus menggunakan formula yang ditentukan dalam peraturan itu.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang meliputi unsur pemerintah, pengusaha dan buruh telah menyepakati nilai UMP DKI 2016 sebesar Rp3.100.000. Kesepakatan tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
 

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015