Den Haag (ANTARA News) - Para pejabat tinggi Palestina pada Jumat mendesak Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mempercepat penyelidikan terhadap Israel yang dituduh melakukan kejahatan di tengah-tengah peningkatan kekerasan baru antara kedua pihak.

Sementara itu kepala penuntut ICC Fatou Bensouda mendesak semua pihak untuk tenang, dengan memperingatkan bahwa eskalasi kekerasan dapat mengarah kepada "suatu komisi kejahatan berskala besar" yang bisa masuk dalam jurisdiksi mahkamah yang berkedudukan di Den Haag itu.

"Ini sangat penting untuk mempercepat proses itu... sebab jika Israel merasa memiliki kekebalan hukum, apa yang akan menghalangi Israel dari memperbanyak jatuhnya korban-korban?" kata Menteri Luar Negeri Palestina Riad al-Maliki.

Ia berbicara setelah menyerahkan berkas baru kepada Bensouda,"yang membuat rujukan atas pembunuhan ektra judisial, penghancuran rumah dan hukuman kolektif."

Juga disebutkan contoh-contoh "dalam 40 hari terakhir dari agresi Israel."

Presiden Palestina Mahmud Abbas bertemu Bensouda pada Jumat untuk pertama kali sejak Otoritas Palestina memicu kontroversi dengan mendesak mahkamah itu pada Januari untuk melakukan penyelidikan kejahatan-kejahatan Israel.

Dalam beberapa pekan terakhir, Israel dan pihak Palestina telah terlibat dalam gelombang kekerasan baru. Lebih 60 orang Palestina dan enam warga Israel meninggal dalam kekerasan itu.

Bentrokan-bentrokan yang terjadi hampir setiap hari dan serangan-serangan dengan menggunakan pisau telah memicu ketakutan-ketakutan yang mereka sebut dimulainya intifada (pergolakan) Palestina ketiga.

Maliki mengatakan ia telah menyerahkan "dokumen yang dipersiapkan dengan baik" kepada Bensouda Jumat pagi.

Seruan untuk tenang

Dalam kesempatan itu Bensouda menegaskan perlunya semua pihak tenang dan menahan diri dan diakhirinya kekerasan.

Penuntut itu "mengingatkan bahwa situasi bisa lebih parah menjadi komisi kejahatan berskala besar yang masuk ke dalam jurisdiksi ICC," katanya dalam sebuah pernyataan.

Bensouda, wanita kelahiran Gambia, mengatakan kantornya juga akan "memeriksa apakah ada insiden-insiden dari kekerasan yang baru dilaporkan merupakan kejahatan-kejahatan yang masuk ke dalam jurisdiksi ICC."

Insiden-insiden baru dari kekerasan juga akan dicatat untuk masa depan, tambah dia.

Pihak Palestina secara resmi meminta ICC awal tahun ini untuk menyelidiki negara Yahudi itu atas tuduhan-tuduhan kejahatan perang selama perang Gaza 2014.

Sebanyak 2.200 orang Palsetina, sebagian besar warga sipil, meninggal dalam perang 50 hari pada Juli dan Agustus 2014, dan juga 73 orang meninggal di pihak Israel, sebagian besar personel militer.

(Uu.M016)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015