Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 1.000 tenaga medis Polri yang merupakan calon asesor narkoba akan menjalani program pelatihan dalam rangka mendukung upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

"Mulai 2 November, Pusdokkes Polri bekerja sama dengan Bareskrim dan BNN, melatih 1.000 orang asesor narkoba sebagai pelaksana penilaian terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba untuk membedakan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar atau pengedar," kata Direktur Disaster Victim Identification (DVI) Indonesia Kombes Anton Castilani, di Jakarta, Minggu.

Program ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa solusi penegakan hukum berupa pemenjaraan bagi korban penyalahguna narkoba kurang efektif.

"Nantinya, hukuman bagi para pecandu adalah rehabilitasi. Karena dari referensi universal menunjukkan bahwa memenjarakan pecandu justru tidak menyelesaikan masalah," ujarnya.

Ia menyebut, program pelatihan asesor medis tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/5704/IX/2015 perihal penunjukkan tenaga medis dalam rangka mendukung tugas pokok Polri di bidang penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Usai mengikuti pelatihan ini, kata Anton, diharapkan para asesor mampu bekerja sama dengan penyidik narkoba dalam menentukan apakah seorang tersangka benar-benar pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

"Selain itu, asesor diharapkan mampu memberikan rekomendasi bagi sistem peradilan dalam memberikan hukuman kepada tersangka pecandu dan korban narkoba," katanya.

Sementara para asesor medis tersebut merupakan para tenaga medis Polri dan mitra Polri.

Anton menambahkan program pelatihan tersebut dibagi atas enam regional yakni regional 1 dipusatkan di Medan, regional 2 di Palembang, regional 3 di Jakarta, regional 4 di Semarang, regional 5 di Surabaya dan regional 6 di Makassar.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah para asesor tersebut menjalani pelatihan, mereka akan ditetapkan sebagai tim asesmen terpadu.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015